Logo Bloomberg Technoz

Maka, sejak awal tahun ini, berbagai pabrikan yang mengikuti program tersebut wajib perlahan melokalisasi produk. Namun, kata dia, dari sekian banyak pabrikan yang membanjiri pasar mobil listrik, tercatat hanya dua pabrikan berkomitmen mendirikan pabrik untuk produksi.

Selebihnya, pabrikan memanfaatkan pabrik perakitan umum. Praktik ini tidak diharamkan dalam regulasi, terutama bila mengacu aturan TKDN mobil listrik yang termuat dalam Permenperin No 28/2023.

Berdasarkan aturan tersebut, mobil listrik yang menikmati insentif pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah alias PPnBM wajib mengantongi TKDN minimal 40% pada 2026. Secara bertahap porsi TKDN tersebut akan meningkat, 60% mulai 2027, dan 80% pada 2030.

Dia mengharapkan TKDN terus ditingkatkan dalam jangka waktu ke depan. Saat ini, singgung Rachmat, pemerintah masih menerapkan TKDN yang cenderung realistis bagi pemain mobil listrik. Hal ini juga membuat belum ada peluang besar bagi produsen komponen lokal. Sebab dari 40% TKDN itu, bobot perakitan masih cukup besar sekitar 30%.

Dia mengharapkan TKDN terus ditingkatkan dalam jangka waktu ke depan, atau apabla TKDN telah mencapai batas 80%, maka sasaran lokalisasi harus mencakup komponen utama seperti baterai dan bahan bakunya. 

“Ke depan kami ingin banyak terlibat,” kata Rachmat. "Artinya, 30% sudah terpenuhi dari proses assembling di Indonesia, sisa 10% mereka memenuhi dengan melokalkan beberapa komponen meskipun sifatnya belum masif."

(ain)

No more pages