Logo Bloomberg Technoz

Sebagai perusahaan pelayaran yang beroperasi di pasar internasional, PIS mengklaim selalu memenuhi standar dan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Office of Foreign Assets Control (OFAC).

“PIS memastikan tidak ada satu pun kapal milik perusahaan yang terkena sanksi OFAC. Hal tersebut dapat diperiksa dan diverifikasi secara langsung melalui situs resmi OFAC,” tambah Vega.

Hingga saat ini, kapal PIS Pioneer masih ditahan di Perairan Muar, Malaysia. PIS terus memonitor kondisi kapal dan para awak kapal secara intensif karena keselamatan serta keamanan seluruh kru merupakan prioritas utama perusahaan.

“Selama proses penyelesaian masalah, PIS senantiasa mengedepankan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi yang konstruktif sebelum menempuh jalur hukum. Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan terus melakukan upaya optimal untuk menyelesaikan sengketa tersebut,” kata dia.

Dalam upaya penyelesaian masalah ini, PIS mendapatkan dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, TNI Angkatan Laut, serta Kemenko Polhukam.

“Dukungan ini bertujuan untuk memastikan perlakuan hukum yang adil, memberikan perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis beserta awaknya, serta menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. 

Imbauan Keselamatan 

Sebelumnya, Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengimbau seluruh perusahaan pelayaran nasional untuk meningkatkan kehati-hatian saat beroperasi di Perairan Muar, Johor, Malaysia.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya sengketa bisnis yang mengakibatkan dua kapal asal Indonesia ditahan oleh otoritas setempat.

Wakil Ketua Umum INSA Nova Yudhanto Mugijanto menyatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh mitra bisnis asal Malaysia terhadap perusahaan Indonesia.

"Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kewaspadaan kepada seluruh pengusaha kapal Indonesia agar lebih berhati-hati ketika melakukan kerja sama bisnis di Perairan Muar, Malaysia," kata Nova dalam Seminar Bisnis Maritim PPAL di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Nova, sengketa ini melibatkan tiga perusahaan pelayaran nasional, yang salah satunya merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Dia menyebut mitra bisnis di Malaysia diduga membatalkan atau mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno dalam kesempatan yang sama menjelaskan penanganan sengketa kapal sangat bergantung pada karakteristik persoalan yang dihadapi, baik berupa sengketa komersial, persoalan antarnegara, maupun penegakan hukum.

Havas mengapresiasi peluncuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) sebagai langkah strategis dalam memperkuat pendampingan hukum di sektor maritim yang memiliki dinamika serta tantangan tersendiri.

"Urusan kapal ini memerlukan keahlian khusus. Untuk itu, langkah PPAL dan kantor hukum yang baru diluncurkan tersebut sangat tepat karena urusan kelautan itu kompleks dan tidak mudah," ujarnya.

Dia  menjelaskan berbagai perkara di Pengadilan Hukum Laut Internasional di Hamburg, Jerman menunjukkan tingginya kompleksitas sengketa maritim—terutama pada kasus penahanan kapal oleh negara lain yang melibatkan perbedaan antara kepemilikan kapal dan negara bendera (flag state).

"Ada elemen-elemen khusus pada sengketa komersial yang berkaitan dengan flag state [negara tempat kapal didaftarkan] ketika berbeda dengan negara pemilik kapal," jelasnya.

Menurutnya, kelancaran operasional kapal di kawasan rawan bergantung pada banyak faktor, mulai dari izin otoritas setempat, jaminan asuransi, hingga keputusan kapten kapal yang wajib mempertimbangkan keselamatan seluruh awaknya.

Dia menambahkan keputusan pelayaran juga dipengaruhi oleh pemilik muatan (kargo) dan manajemen kapal, yang dalam praktiknya seringkali berbeda dengan pemilik kapal maupun negara bendera kapal.

Kompleksitas variabel inilah yang menuntut keahlian khusus dalam mengelola aspek hukum dan operasional pelayaran internasional.

(smr/wdh)

No more pages