Logo Bloomberg Technoz

"Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa melalui barang bawaan penumpang berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku."

Simulasi iPhone 18 Pro 256 GB

Berdasarkan simulasi yang diberikan, iPhone 18 Pro 256 GB dengan harga S1.899dikonversikanmenjadiUS1.482,03. Setelah dikurangi fasilitas pembebasan US500,nilaiyangdikenakanpungutanmenjadiUS982,03.

Dengan asumsi kurs pajak Rp17.800 per US$1, nilai pabeannya menjadi Rp17.480.134. Bea masuk 10 persen mencapai Rp1.748.013, sedangkan PPN 12 persen sebesar Rp2.307.378.

Dengan demikian, total tagihan bea masuk dan PPN dalam simulasi tersebut mencapai Rp4.055.391.

Simulasi iPhone 18 Pro Max 1 TB

Untuk iPhone 18 Pro Max 1 TB dengan asumsi harga S2.999,nilaitersebutdikonversikanmenjadiUS2.342,97. Setelah dikurangi pembebasan US500,nilaiyangmenjadidasarpungutanadalahUS1.842,97.

Dengan kurs Rp17.800 per US$1, nilai pabean mencapai Rp32.805.866. Bea masuk 10 persen sebesar Rp3.280.587, sementara PPN 12 persen sebesar Rp4.330.374.

Total pungutan dalam simulasi tersebut menjadi Rp7.610.961.

Simulasi iPhone Duo 2 TB

Untuk iPhone Duo 2 TB dengan asumsi harga S4.899,nilaiyangdikonversikanmenjadiUS3.827,34. Setelah dikurangi pembebasan US500,nilaiyangdikenakanpungutanmenjadiUS3.327,34.

Nilai pabean dalam simulasi mencapai Rp59.226.719. Bea masuk 10 persen sebesar Rp5.922.672 dan PPN 12 persen sebesar Rp7.817.927.

Total tagihan yang dihitung dalam simulasi tersebut mencapai Rp13.740.599.

Cara Daftar IMEI iPhone dari Luar Negeri

Ilustrasi IMEI Smartphone (Envato)

Pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya secara tersendiri. Namun, penumpang tetap harus memenuhi kewajiban kepabeanan apabila nilai perangkat melebihi batas pembebasan yang berlaku.

1. Isi pemberitahuan melalui All Indonesia

Penumpang dapat menyampaikan pemberitahuan barang bawaan dan perangkat HKT melalui platform All Indonesia sebelum atau saat kedatangan.

2. Siapkan dokumen

Saat tiba di Indonesia, penumpang perlu membawa QR Code pemberitahuan, paspor, boarding pass, serta perangkat yang akan didaftarkan. Bea Cukai juga menyebut invoice dapat digunakan sebagai dokumen pendukung apabila tersedia.

3. Registrasi IMEI dan bayar pungutan

Registrasi IMEI dilakukan melalui loket Bea Cukai di terminal kedatangan. Jika perangkat melebihi batas pembebasan, kewajiban bea masuk dan pajak perlu diselesaikan sesuai hasil penetapan petugas.

Bea Cukai menyatakan bahwa jika nilai HKT berada di bawah US500,prosesregistrasidapatselesaitanpapungutankepabeanan.UntuknilaidiatasUS500, dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan.

Perhatikan Nilai Akhir di Bea Cukai

Besaran pajak yang dibayar di lapangan tidak selalu sama dengan simulasi. Nilai akhir ditentukan berdasarkan pemeriksaan, dokumen pendukung, ketentuan kepabeanan, serta kurs yang berlaku pada saat proses penghitungan.

Selain itu, fasilitas pembebasan US$500 diberikan dengan syarat barang bawaan diberitahukan kepada Bea Cukai. Bea Cukai menegaskan bahwa fasilitas tersebut dapat tidak diberikan apabila barang tidak diberitahukan sesuai ketentuan.

Ada pula ketentuan khusus apabila registrasi dilakukan setelah penumpang meninggalkan kawasan pabean. Untuk penumpang yang masuk Indonesia pada atau setelah 6 Juni 2025, Bea Cukai menyebut pendaftaran IMEI dan pungutan mengikuti PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Catatan Harga Singapura

Perlu dicatat, harga pada simulasi di atas merupakan asumsi yang diberikan dalam skema perhitungan. Harga resmi Apple Singapura yang tercantum saat ini menunjukkan iPhone 18 Pro 256 GB mulai dari S$2.099, sedangkan iPhone 18 Pro Max 1 TB tercantum S$2.999.

Karena itu, konsumen sebaiknya menggunakan nilai transaksi dan dokumen pembelian aktual ketika melakukan proses kepabeanan. Perubahan harga, kurs, maupun hasil penetapan Bea Cukai dapat membuat nilai pungutan akhir berbeda dari simulasi.

(seo)

No more pages