Beli iPhone 18 Pro di Singapura, Segini Pajaknya di RI
Referensi
28 September 2026 10:21

Bloomberg Technoz, Jakarta - Apple iPhone 18 Pro resmi tersedia di Singapura sejak 18 September 2026. Konsumen Indonesia yang membeli perangkat tersebut di luar negeri dan membawanya pulang untuk digunakan dengan kartu SIM Indonesia perlu memperhatikan ketentuan kepabeanan dan registrasi IMEI.
Apple mengonfirmasi iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max mulai tersedia pada 18 September 2026 di Singapura dan sejumlah negara lainnya.
Bagi penumpang yang membawa ponsel dari luar negeri, perangkat tersebut harus diberitahukan kepada Bea Cukai. Selain itu, IMEI perlu didaftarkan agar perangkat dapat digunakan pada jaringan seluler Indonesia.
Berapa Pajak iPhone 18 Pro dari Singapura?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerapkan fasilitas pembebasan nilai hingga US$500 untuk barang pribadi penumpang. Nilai barang yang melebihi batas tersebut menjadi dasar pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Menurut informasi resmi Bea Cukai, pungutan untuk perangkat HKT yang dibawa penumpang terdiri dari bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen, dengan ketentuan dasar pengenaan pajak yang berlaku.




























