Logo Bloomberg Technoz

Robertus mengatakan, penyidik menemukan empat klaster tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Sitti Husniah Talenrang.

Pertama, Sitti memerintahkan Dinas Perkimtan meminta uang kepada para pengembang yang ingin membangun perumahan di wilayah Kabupaten Gowa. Pengembang kabarnya diminta menyetor Rp1-1,5 juta per rumah yang dibangun untuk mendapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).  

Pada praktik rasuah ini, polisi menerima informasi Sitti menerima setoran dari PT Royal Persada sebesar Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta.

Kedua, Sitti juga memeras pengelola Indomaret untuk menyetor uang Rp85 juta per gerai baru yang dibuka di kawasan Kabupaten Gowa. Selama periode tersebut, seolah dana CSR, Indomaret menyetor Rp850 juta kepada bupati melalui orang kepercayaan yang berinisial HA.

Ketiga, Sitti juga meminta uang dari pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Berdasarkan penyidikan, bupati meminta satu unit rumah di site plan Sakura II milik pengembang tersebut dengan potongan harga hingga 70% dari harga normal senilai Rp1,4 miliar.  

Menurut Robertus, Sitti tercatat membayar hanya Rp420 juta yang juga berasal dari PT API saat mengadakan enam unit ambulans pada Dinas Kesehatan Gowa dengan anggaran Rp3,8 miliar.

Keempat, penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai. Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. 

"Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," kata Robertus.

Polisi pun menjerat Sitti dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

(dov/frg)

No more pages

Artikel Terkait