Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, dirinya turut menyoroti penggunaan surplus BI untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah. Menurut dia, surplus BI seharusnya tetap memperhatikan kebutuhan bank sentral untuk menjaga kekuatan keuangannya.

"Surplus BI yang disetorkan ke kas negara seharusnya mencerminkan kesehatan dan efektivitas operasi moneter. Jika porsi besar dari surplus tersebut tersedot untuk penyelesaian kewajiban masa lalu pemerintah alih-alih dicadangkan untuk penguatan ketahanan modal bank sentral dalam menghadapi gejolak eksternal (seperti tekanan nilai tukar Rupiah atau volatilitas suku bunga global), maka ruang manuver kebijakan moneter ke depan bisa tergerus," jelas Rahma. 

Tak luput, ia mengatakan penggunaan surplus BI untuk membayar kewajiban pemerintah juga perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa bank sentral ikut menanggung beban fiskal pemerintah. 

Sebab pasar, kata Rahma, akan turut mencermati hal tersebut. 

"Jika pembagian surplus lebih banyak didorong oleh kebutuhan mendesak kas negara ketimbang kesehatan fundamental neraca bank sentral, premi risiko [risk premium] di pasar keuangan domestik berpotensi meningkat karena persepsi melemahnya disiplin fiskal-moneter," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menuntaskan seluruh utang obligasi BLBI pada masa krisis 1997-1998 senilai Rp218,3 triliun kepada BI. 

Meski demikian, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim pelunasan tersebut tidak menghapus hak tagih pemerintah terhadap para obligor atau debitur BLBI. 

"Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan BI sudah selesai," kata Suahasil dalam konferensi persnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026). 

Suahasil menjelaskan, ketika bank penerima BLBI atau bank yang direkapitalisasi kemudian diambil alih pemerintah, negara memperoleh hak tagih atas kewajiban para debitur maupun obligor yang masih terutang.

Dengan demikian, penagihan kewajiban BLBI tetap dilanjutkan meski Satuan Tugas atau Satgas BLBI telah berakhir pada akhir 2024.

Sebagai catatan, penyelesaian ini dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus BI. Jumlah surplus BI berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 mencapai Rp55 triliun. 

Dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI.

Mekanismenya, surplus yang diperoleh BI disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Sebagian dari setoran surplus tersebut kemudian digunakan pemerintah untuk membayar kewajiban obligasi rekap kepada BI.

(prc/ell)

No more pages