Logo Bloomberg Technoz

Berikut tahapan pengusulan data penerima bansos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos
    Langkah pertama adalah memasang aplikasi Cek Bansos resmi yang digunakan untuk layanan terkait data bantuan sosial.
    Selain menyediakan informasi mengenai status penerima, aplikasi tersebut juga memiliki fasilitas untuk mengusulkan maupun memperbarui data masyarakat.

  2. Lakukan registrasi
    Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu membuat akun dengan memasukkan data kependudukan yang diminta.
    Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan informasi pada KTP harus diisi sesuai dokumen resmi. Kesamaan data penting agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan benar.

  3. Login ke akun
    Setelah proses pendaftaran dan verifikasi akun selesai, pengguna dapat masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
    Berbagai layanan yang tersedia kemudian dapat diakses, termasuk fitur untuk menyampaikan usulan pembaruan data sosial ekonomi.

  4. Pilih menu Usul
    Untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan, pengguna dapat membuka menu Usul atau Daftar Usulan.
    Fitur tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan data calon penerima, baik untuk dirinya sendiri maupun pihak lain yang dianggap memenuhi kriteria.

  5. Isi data dengan benar
    Pengguna perlu melengkapi informasi calon penerima berdasarkan kondisi sebenarnya.
    Data yang diberikan sebaiknya sesuai dengan dokumen kependudukan dan keadaan sosial ekonomi terkini. Informasi tersebut akan menjadi bagian dari bahan pemutakhiran data.

  6. Kirim pengajuan
    Setelah seluruh informasi diperiksa kembali, usulan dapat dikirim melalui aplikasi.
    Pengiriman usulan bukan berarti seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bansos. Data yang masuk tetap harus diperiksa dan divalidasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran DTSEN.

Desil DTSEN Bisa Diperbarui

Selain mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan, masyarakat juga dapat menyampaikan pembaruan apabila posisi desil dalam DTSEN dianggap tidak menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya.

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah karakteristik sosial ekonomi. Dalam DTSEN terdapat 10 kelompok desil, dengan desil 1 menunjukkan kelompok 10 persen terbawah dan desil 10 menunjukkan kelompok 10 persen tertinggi.

Posisi desil bersifat dinamis. Perubahan kondisi keluarga maupun pembaruan informasi dapat menjadi bagian dari proses penghitungan kembali, meskipun perubahan satu indikator tidak otomatis membuat posisi desil berubah.

Masyarakat dapat menyampaikan pembaruan melalui beberapa jalur, antara lain:

  • Aplikasi Cek Bansos.

  • Pemerintah desa atau kelurahan.

  • Dinas sosial setempat.

  • Kanal pemutakhiran data resmi lainnya yang disediakan pemerintah.

BPS menjelaskan bahwa pembaruan DTSEN menggunakan berbagai sumber, termasuk data administrasi, sensus dan survei, pembaruan dari kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta informasi yang disampaikan masyarakat.

Setelah informasi diperbarui, posisi desil tidak langsung berubah secara otomatis. Data tersebut harus masuk dalam proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.

Berdasarkan informasi pada layanan resmi Cek Bansos, kelompok desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dapat diusulkan untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako. Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Pengajuan Tidak Otomatis Mendapat Bansos

Masyarakat perlu memahami bahwa memasukkan data melalui fitur Usul bukan berarti bantuan akan langsung cair.

Setiap pengajuan tetap harus melewati proses pemeriksaan, verifikasi, dan validasi. Pemerintah akan menilai kesesuaian informasi yang disampaikan dengan data sosial ekonomi yang tersedia.

Karena itu, masyarakat sebaiknya mengisi informasi secara lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya. Data yang tidak sesuai dapat memengaruhi proses pemutakhiran dan penilaian kelayakan penerima.

Besarnya partisipasi masyarakat dalam proses tersebut terlihat dari jumlah pengajuan yang diterima Kemensos. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut terdapat 4.505.554 keluarga yang mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026 hingga September.

Kemensos sebelumnya juga mencatat lebih dari 10,8 juta keluarga mengajukan usulan baru serta sekitar 82 ribu keluarga mengajukan sanggahan dalam pemutakhiran data bansos sepanjang 2025 hingga September 2026.

Kemensos memastikan ruang partisipasi masyarakat tetap tersedia bagi warga yang menemukan kekeliruan data atau merasa masih berhak mendapatkan bantuan.

Bisa Mengajukan Lewat Desa atau Kelurahan

Warga mengantre pencairan BLT Kesra di Kantor Pos Indonesia, Fatmawati, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Tidak semua masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos. Untuk warga yang mengalami kendala dalam pengajuan secara digital, pembaruan data juga dapat dilakukan melalui jalur pemerintahan di tingkat daerah.

Masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk menyampaikan kondisi dan meminta bantuan dalam proses pemutakhiran data. Pengajuan juga dapat dilakukan dengan mendatangi dinas sosial di wilayah masing-masing.

Jalur tersebut menjadi salah satu bagian dari mekanisme pembaruan DTSEN. BPS juga menyebut pemutakhiran dapat dilakukan melalui Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta kanal Cek DTSEN.

Setelah pengajuan dilakukan, masyarakat dapat memantau informasi melalui layanan resmi Cek Bansos. Data penerima maupun posisi desil dapat mengalami perubahan setelah proses verifikasi dan pemutakhiran dilakukan.

Dengan demikian, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum tercermin dalam data pemerintah tidak harus hanya menunggu. Mereka dapat berpartisipasi dengan menyampaikan informasi melalui kanal resmi agar data sosial ekonomi yang tercatat dapat diperbarui sesuai mekanisme yang berlaku.

(seo)

No more pages