Bagi pekerja yang ingin mengikuti program tersebut, salah satu persyaratan utama yang perlu disiapkan adalah dokumen pendukung yang membuktikan status PHK. Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Apabila calon peserta tidak dapat memenuhi dokumen tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker memberikan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).
Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai sesuai ketentuan.
Pendaftaran secara perorangan dapat dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.
Berikut tahapan pendaftarannya:
- Membuat akun SIAPkerja.
- Melengkapi data diri.
- Mengunggah dokumen persyaratan. Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
- Mengikuti proses seleksi. Penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara terhadap calon peserta.
- Melakukan daftar ulang. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Selain pendaftaran secara mandiri, program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK juga dapat diajukan melalui jalur kelompok.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
(dhf)


























