“Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi. Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” kata Sudding.
“Jangan sampai fokus hanya dilakukan saat ramai persoalan Karhutla. Ini harus dikawal terus sepanjang waktu agar tidak ada celah bagi pihak yang ingin memanfaatkan momen saat perhatian tidak lagi tertuju pada persoalan Karhutla.”
Proses hukum terhadap peristiwa karhutla, kata dia, juga dapat mengungkap penyebab kejadian kebakaran hingga mengukur sejauh mana pelaksanaan kewajiban perusahaan di lokasi konsesi. Pengusutan juga menetapkan secara tegas siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas munculnya api hingga terjadinya kebakaran.
Selain itu, proses hukum juga bisa mengukur bagaimana birokrasi atau lembaga pemerintahan terkait berperan dalam munculnya karhutla. “Apabila ditemukan dugaan perintah, pembiaran, atau kelalaian, penyidik perlu mendalami pihak yang memiliki kewenangan serta kemampuan untuk mencegah atau menanganinya,” ujar dia.
Menurut dia, Komisi III DPR akan mengawal seluruh proses penegakan hukum terkait kasus karhutla. Dia pun mempersilakan aparat penegak hukum untuk menjalankan pemeriksaa secara independen untuk mengungkap dengan jelas dugaan pidana di balik setiap peristiwa karhutla.
“Pengawasan DPR akan diarahkan pada kelengkapan pemeriksaan, kejelasan perkembangan perkara, serta pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan perbuatannya,” kata Sudding.
(mef/frg)




























