Polri menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.
Meski demikian, dia tak memberikan keterangan lebih detail soal dugaan keterlibatan seorang petinggi polisi dalam kasus tersebut. Belakangan beredar informasi Komisaris Besar Fahrurozi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah dibawa Divisi Propam Polri untuk pemeriksaan internal dan etik.
Dalam kasus ini, WN Malaysia mengaku diimingi investasi kegiatan tambang oleh Fahrurozi pada Mei 2025. Sejak itu hingga Oktober 2025, WNA tersebut mengaku sudah mengirimkan dana investasi hingga Rp58,5 miliar.
Belakangan, usai terjadi perselisihan karena curiga terhadap kegiatan tambang fiktif yang ditawarkan, Fahrurozi kabarnya hanya mengembalikan uang investasi sebesar Rp4 miliar. Hal ini yang kemudian membuat WN Malaysia tersebut melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
(mef/frg)






























