“Saat ini para produsen batu bara Indonesia memang cenderung untuk sedikit menunda penandatanganan kontrak jual-beli batu bara untuk 2027 dengan para calon pembelinya,” tegas dia.
Berkaca dari Pengalaman
Bagaimanapun, Sudirman menduga langkah para penambang tersebut dilakukan atas pengalaman atas pemangkasan produksi dalam RKAB 2026.
Sudirman mencatat terdapat penambang yang tak dapat memenuhi beberapa kontrak penjualan pada tahun ini, imbas dari pemangkasan kuota produksi tersebut.
“Para produsen ini cenderung untuk menunggu adanya kepastian terlebih dahulu berapa kuota produksi yang akan disetujui pemerintah dari dokumen RKAB yang akan mereka ajukan untuk 2027,” ungkap Sudirman.
Selain kepastian kuota produksi, Sudirman menyatakan penambang dan pembeli masih mencermati implementasi sistem pengawasan ekspor satu pintu yang dilakukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dia menduga penambang dan pembeli khawatir DSI bakal mengontrol penuh rantai ekspokr hingga pengaturan pengalaman dan pembayaran pada 2027.
“Menunda penandatanganan memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk melihat skema biaya, fee, atau regulasi teknis yang jelas agar tidak salah mengkalkulasi margin keuntungan,” ujar Sudirman.
Baru-baru ini, S&P Global Platts melaporkan terdapat penambang batu bara Indonesia dan pembeli dari kawasan Asia yang menunda teken kontrak pasokan batu bara jangka panjang untuk 2027.
Hal itu ditengarai terjadi akibat ketidakpastian ihwal kuota produksi dalam RKAB 2027 dan kebijakan ekspor satu pintu.
S&P Global Platts juga mengungkapkan terdapat penambang yang menambahkan klausul perlindungan dalam setiap kontrak, gegara ketidakpastian kuota produksi dan kebijakan ekspor satu pintu
“Perusahaan tambang batu bara Indonesia dan pembeli dari Asia menunda penandatanganan kontrak pasokan jangka panjang untuk 2027 karena ketidakpastian terkait dengan kuota produksi yang disetujui pemerintah serta perubahan aturan ekspor yang membayangi prospek pasokan,” sebagaimana tertulis dalam riset terbaru S&P Global Platts di situs resminya, dilansir Selasa (20/10/2026).
Perusahaan yang berbasis di London, Inggris itu mengungkapkan sejumlah penambang mengubah ketentuan kontrak dengan menambahkan klausul yang membuat komitmen pasokan bergantung pada kuota produksi RKAB 2027 yang disetujui, serta persyaratan terkait dengan wajib pasok domestik atau DMO.
S&P Global Platts menyatakan klausul tersebut dirancang untuk melindungi penambang dari sengketa kontrak apabila menerima kuota produksi lebih rendah dari perkiraan atau memiliki lebih sedikit batu bara untuk diekspor usai memenuhi kewajiban DMO.
Adapun, negosiasi pasokan tahunan tersebut diungkapkan kerap dilakukan mulai kuartal IV setiap tahunnya, tetapi S&P Global Platts mencatat sejumlah penambang menyatakan negosiasi pasokan berjalan lebih lambat pada tahun ini.
Di sisi lain, Platts mencatat terdapat penambang yang mencari perlindungan kontrak terhadap kemungkinan perubahan prosedur ekspor atau tingkat pengawasan yang bakal diterapkan DSI.
Untuk diketahui, pengajuan RKAB 2027 telah resmi dibuka mulai 1 Oktober 2026. Penambang memiliki waktu mengajukan dokumen ke Kementerian ESDM paling lambat pada 15 November 2026.
Adapun, Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik ton hingga akhir 2026.
Pada awal 2026, padahal, Kementerian ESDM mengatakan kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 berada di sekitar 600 juta metrik ton—terpelanting dibandingkan realisasi produksi 2025 sebesar 817 juta metrik ton.
Di sisi lain, DSI memastikan masa transisi ekspor komoditas strategis melalui PT DSI dilakukan mulai 1 Juni—31 Desember 2026, tetapi per 1 September 2026 sudah terdapat platform digital yang mengintegrasikan data ekspor tiga komoditas yang dipantau DSI.
(azr/wdh)




























