Untuk itu, jika persoalan penundaan kontrak yang dilakukan penambang Indonesia terjadi dalam jangka panjang, Sudirman khawatir batu bara Indonesia bakal ditinggalkan.
Risiko Penumpukan
Selanjutnya, Sudirman juga mengingatkan penundaan kontrak berpotensi memicu penumpukan stok batu bara di lokasi tambang.
Kondisi tersebut dapat mengganggu kelancaran logistik pengangkutan, termasuk proses nominasi kapal atau vessel nomination.
“Menunda kontrak dapat menyebabkan terjadinya penumpukan stok yang juga akan berdampak terhadap kelancaran logistik operasional pengangkutan batu bara seperti menghambat proses nominasi kapal,” tegas Sudirman.
Sebagai jalan tengah, Sudirman menyatakan penambang baru bara untuk tetap menandatangani kontrak jual beli dengan memasukkan klausul bersyarat.
Dia menyarankan agar klausul bersyarat tersebut menegaskan bahwa volume pasokan kontrak bergantung pada persetujuan kuota RKAB dan mekanisme pengawasan ekspor satu pintu DSI.
“Di mana volume pasokan dinyatakan subject to RKAB approvals atau bergantung pada kuota RKAB yang disetujui dan kepatuhan terhadap skema clearing DSI,” ujar Sudirman.
S&P Global Platts baru-baru ini melaporkan terdapat penambang batu bara Indonesia dan pembeli dari kawasan Asia yang menunda teken kontrak pasokan batu bara jangka panjang untuk 2027.
Hal itu ditengarai terjadi akibat ketidakpastian ihwal kuota produksi dalam RKAB 2027 dan kebijakan ekspor satu pintu.
S&P Global Platts juga mengungkapkan terdapat penambang yang menambahkan klausul perlindungan dalam setiap kontrak, gegara ketidakpastian kuota produksi dan kebijakan ekspor satu pintu
“Perusahaan tambang batu bara Indonesia dan pembeli dari Asia menunda penandatanganan kontrak pasokan jangka panjang untuk 2027 karena ketidakpastian terkait dengan kuota produksi yang disetujui pemerintah serta perubahan aturan ekspor yang membayangi prospek pasokan,” sebagaimana tertulis dalam riset terbaru S&P Global Platts di situs resminya, dilansir Selasa (20/10/2026).
Perusahaan yang berbasis di London, Inggris itu mengungkapkan sejumlah penambang mengubah ketentuan kontrak dengan menambahkan klausul yang membuat komitmen pasokan bergantung pada kuota produksi RKAB 2027 yang disetujui, serta persyaratan terkait dengan wajib pasok domestik atau DMO.
S&P Global Platts menyatakan klausul tersebut dirancang untuk melindungi penambang dari sengketa kontrak apabila menerima kuota produksi lebih rendah dari perkiraan atau memiliki lebih sedikit batu bara untuk diekspor usai memenuhi kewajiban DMO.
Adapun, negosiasi pasokan tahunan tersebut diungkapkan kerap dilakukan mulai kuartal IV setiap tahunnya, tetapi S&P Global Platts mencatat sejumlah penambang menyatakan negosiasi pasokan berjalan lebih lambat pada tahun ini.
Di sisi lain, Platts mencatat terdapat penambang yang mencari perlindungan kontrak terhadap kemungkinan perubahan prosedur ekspor atau tingkat pengawasan yang bakal diterapkan DSI.
Untuk diketahui, pengajuan RKAB 2027 telah resmi dibuka mulai 1 Oktober 2026. Penambang memiliki waktu mengajukan dokumen ke Kementerian ESDM paling lambat pada 15 November 2026.
Adapun, Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik ton hingga akhir 2026.
Pada awal 2026, padahal, Kementerian ESDM mengatakan kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 berada di sekitar 600 juta metrik ton—terpelanting dibandingkan realisasi produksi 2025 sebesar 817 juta metrik ton.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan harga batu bara Indonesia dengan kalori tinggi dengan kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kilogram (kg) GAR bergerak di sekitar US$154/metrik ton (mt).
Bahlil memandang harga batu bara terus mengalami kenaikan, sehingga dirinya bakal terus melanjutkan peningkatan produksi melalui relaksasi kuota produksi terbatas.
“Hari ini [harga batu bara] mencapai US$154/ton untuk kalori 6.322 dan harapan kita memang adalah harganya bagus, produksinya kita naikkan. Sekarang kita tetap akan melakukan relaksasi terbatas untuk menjaga supply and demand,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/10/2026).
Sekadar catatan, DSI memastikan masa transisi ekspor komoditas strategis melalui PT DSI dilakukan mulai 1 Juni—31 Desember 2026, tetapi per 1 September 2026 sudah terdapat platform digital yang mengintegrasikan data ekspor tiga komoditas yang dipantau DSI.
Direktur Keuangan dan Treasury DSI Sinthya Roesly menegaskan pada akhirnya perseroan bakal menjadi perantara tunggal dalam ekspor komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi, meski belum menargetkan untuk menjadi eksportir tunggal.
Ihwal peran DSI usai 1 Januari 2027, Sinthya menyatakan bakal terdapat evaluasi lanjutan yang dilakukan guna menentukan peran DSI nantinya.
(azr/wdh)


























