Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga yang menjabat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatra Utara, tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis. KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Dicky pada Senin (26/10).
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai dengan 10 November 2026,” ujar Achmad.
Ketujuh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Sebelum pengembangan penyidikan terbaru, KPK telah menetapkan lima tersangka yang perkaranya telah disidangkan.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut Heliyanto; Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Para tersangka dalam pengembangan perkara ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(mef/frg)





























