Selain itu, CIMB menyatakan akan tetap memenuhi seluruh ketentuan regulator yang berlaku, termasuk persyaratan minimum saham beredar di publik atau free float, secara tepat waktu dan terstruktur.
Pernyataan tersebut muncul sehari setelah pemberitaan mengenai langkah CIMB Group yang meningkatkan penjajakan terhadap kemungkinan delisting CIMB Niaga.
Sebelumnya, CIMB Group disebut berencana berdiskusi dengan regulator mengenai opsi tersebut.
Mengutip laporan media Malaysia, The Star, Rabu (21/10), CIMB Investment Bank Bhd (CIMB IB) menyebut terdapat tiga opsi yang dipertimbangkan untuk memenuhi ketentuan free float, yakni penempatan saham kepada investor strategis dengan valuasi yang sesuai, penawaran umum perdana saham kembali atau re-IPO, serta privatisasi.
CIMB IB menilai opsi re-IPO berpeluang kecil di tengah kondisi pasar modal Indonesia saat ini. Dengan pertimbangan tersebut, privatisasi dinilai sebagai opsi yang lebih strategis dan kredibel.
Penjajakan tersebut juga dilatarbelakangi pandangan CIMB Group bahwa saham CIMB Niaga masih undervalued atau dihargai di bawah nilai wajarnya.
Grup juga memandang prospek jangka panjang Indonesia tetap positif, dengan mempertimbangkan kekuatan bisnis CIMB Niaga di segmen pengelolaan kekayaan (wealth management), perbankan korporasi, konektivitas ASEAN, nasabah menengah atas, serta perbankan syariah.
Dalam laporan yang sama, CIMB Group juga mempertimbangkan skema delisting yang memungkinkan pemegang saham minoritas tetap memiliki sebagian kecil saham setelah perusahaan keluar dari bursa.
Skema tersebut merujuk pada pengaturan kepemilikan minoritas yang pernah diterapkan pada unit perbankan CIMB di Thailand dan Malaysia.
(fik/naw)





























