Logo Bloomberg Technoz

Selain membatasi luas lahan untuk perorangan, aturan tersebut juga menetapkan batas maksimal pengelolaan lahan bagi wadah kelompok masyarakat. 

Ketentuan ini membedakan secara tegas porsi wilayah usaha antara pemohon individu dan entitas badan usaha berbadan hukum seperti koperasi.

Di sisi lain, pasal tersebut menjelaskan mekanisme penerbitan IPR yang menjadi wewenang pemerintah daerah tingkat provinsi setelah dokumen pengelolaan WPR ditetapkan.

"Atas penetapan dokumen pengelolaan WPR, gubernur menerbitkan IPR," bunyi Pasal 75 ayat (1), dalam salinan peraturan tersebut.

Guna memastikan kepatuhan administrasi dan legalitas usaha, masyarakat maupun koperasi yang mengajukan izin wajib memenuhi persyaratan dokumen legalitas dasar.

Pemohon diwajibkan melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi bidang usaha pertambangan yang sesuai.

Adapun, pemerintah daerah provinsi dibebani tanggung jawab mendasar sebelum resmi menerbitkan IPR kepada pemohon. Pemerintah provinsi wajib menyusun serta menetapkan rencana reklamasi dan pascatambang untuk setiap blok WPR.

Selain itu, mereka harus mengumumkan pembagian koordinat blok, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, serta memfasilitasi persetujuan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.

Proses penyerahan dan penerbitan izin kepada masyarakat pun harus mengacu penuh pada pemetaan wilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Gubernur menerbitkan IPR sesuai dengan blok yang ditetapkan Menteri pada dokumen pengelolaan WPR," bunyi ketentuan tersebut.

Langkah penataan ini merujuk pada ketentuan Undang-undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), di mana WPR didefinisikan sebagai bagian dari wilayah pertambangan (WP) tempat masyarakat setempat diberikan ruang legal untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan. 

Sebagai perbandingan, sebelum diterbitkannya aturan turunan terbaru, ketentuan mengenai luasan IPR untuk perseorangan awalnya diatur sangat terbatas dalam Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba terdahulu. 

Dalam regulasi lama tersebut, batas maksimal luas wilayah IPR untuk orang perseorangan hanya diberikan paling luas 1 ha. Sementara itu, batasan untuk wadah kelompok masyarakat ditetapkan sebesar 5 ha, dan entitas badan usaha berupa koperasi diberikan jatah wilayah paling luas 10 ha.   

Perubahan mendasar terhadap batasan luas lahan perorangan mulai dilakukan saat pemerintah mengesahkan UU No.3/2020 sebagai revisi atas UU Minerba. 

Dalam UU No. 3/2020 Pasal 68, pemerintah menaikkan batas maksimal luasan IPR untuk orang perseorangan menjadi paling luas 5 ha. 

Di sisi lain, batas maksimal untuk koperasi tetap dipertahankan pada angka 10 ha, sedangkan skema perizinan khusus untuk kategori "kelompok masyarakat" mulai disederhanakan dan diselaraskan ke dalam skema perseorangan atau koperasi.

(smr/wdh)

No more pages