Logo Bloomberg Technoz

"Apakah adil rasanya ketika anak kita sampai meninggal dan hukuman untuk pelakunya hanya rehabilitasi selama enam bulan?" ujarnya.

Dia khawatir ketentuan yang berlaku saat ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. 

"Kami khawatir kalau ini menjadi impunitas untuk anak. Kami juga sangat khawatir kalau ini dijadikan alat oleh orang-orang lain yang punya kepentingan tertentu, yakni orang dewasa yang akan memanfaatkan celah bahwa anak tidak bisa dihukum penjara," kata Agustinus.

Agustinus mengatakan Komnas Anak telah menyuarakan persoalan tersebut sejak 2023, termasuk ketika kasus penganiayaan terhadap David Ozora mencuat. 

"Tentunya, terkait hak restitusi, kami juga akan mendorong agar keluarga korban mendapatkan hak restitusinya. Namun, itu sebenarnya masih belum sepenuhnya berkeadilan," ujarnya.

Usul Pertanggungjawaban Orang Tua

Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak Abilio Fernandes da Silva atau Bili menawarkan opsi pertanggungjawaban hukum terhadap orang tua apabila anak melakukan pelanggaran hukum akibat kelalaian pengasuhan.

Dia merujuk Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, termasuk memberikan pendidikan karakter serta menanamkan nilai budi pekerti.

Bili menilai ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk menelaah tanggung jawab orang tua apabila terdapat kelalaian dalam pengasuhan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan anak.

"Bahwa ada kelalaian kewajiban dan tanggung jawab yang orang tua lakukan bilamana anaknya melakukan kejahatan. Dan atas dasar kelalaian inilah kami menawarkan bahwa semestinya para aparat hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dapat memberi ruang untuk bisa meminta pertanggungjawaban kepada orang tua yang anak-anaknya melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan," kata Bili.

Dia juga menyoroti Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Perlindungan Anak mengenai larangan menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana bagi pihak yang melanggarnya.

Selain itu, Bili merujuk Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk ancaman pidana apabila kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut dia, ketentuan dalam UU Perlindungan Anak tersebut dapat menjadi salah satu instrumen hukum yang dikaji aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan yang melibatkan anak, termasuk kemungkinan adanya kelalaian orang tua.

Bili mengatakan upaya penanganan tidak harus menunggu revisi UU SPPA. Dia mendorong Kapolri dan Mahkamah Agung mengambil langkah untuk merespons persoalan tersebut melalui kebijakan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dia mencontohkan perkembangan keadilan restoratif yang menurutnya pernah memperoleh landasan melalui peraturan Kapolri sebelum diatur lebih lanjut dalam perundang-undangan.

"Di samping Perppu, kami pun mendorong Mahkamah Agung dan Kapolri bisa juga turut serta dalam menjawab kegentingan ini," ujarnya.

Desakan ini mencuat setelah kasus kekerasan terhadap seorang anak dengan Sindrom Down yang berujung pada kematian korban, sementara pelaku yang masih berstatus anak dijatuhi hukuman rehabilitasi selama enam bulan.

Selain kasus tersebut, Komnas Anak juga menerima laporan dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun di Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan laporan yang diterima dari seorang pengacara, korban diduga mengalami kekerasan pada alat kelaminnya, termasuk dikuliti dan ditusuk menggunakan tusuk sate. Terduga pelaku dalam kasus tersebut disebut berusia sembilan dan 13 tahun.

(dec/spt)

No more pages