“Serangan bersenjata yang berasal dari luar terhadap salah satu pihak akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh pihak,” demikian bunyi perjanjian tersebut, tanpa menyebutkan secara spesifik negara atau pihak yang menjadi ancaman.
Perjanjian itu juga menyatakan bahwa para anggota “harus segera memberikan bantuan” kepada “pihak yang diserang”. Namun, setiap negara diberi keleluasaan untuk menentukan bentuk dukungan yang akan diberikan, termasuk kemungkinan bantuan militer.
Perjanjian tersebut menetapkan bahwa para anggota tidak diperbolehkan menarik diri dari kesepakatan selama 10 tahun.
(bbn)
No more pages






























