Logo Bloomberg Technoz

Pasal 338 dimaksudkan untuk mengatasi perlakuan diskriminatif terhadap perdagangan AS. Namun, pihak penggugat berpendapat bahwa Kongres telah “meninggalkan” ketentuan tersebut beberapa tahun kemudian demi menerapkan “kerangka aturan yang lebih komprehensif”. Mereka juga menyatakan bahwa tidak pernah ada presiden yang memberlakukan tarif berdasarkan pasal tersebut. Kalaupun ketentuan itu masih berlaku, gugatan tersebut menyebut alasan Trump mengenakan tarif terhadap Kanada tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Selain itu, besaran tarif 50% dinilai tidak memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan hukum yang mewajibkan tarif tersebut untuk “mengimbangi” beban atau kerugian yang sebenarnya.

Pihak penggugat, Gellert Global Group Corp, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang impor pangan, termasuk keju asal Kanada yang terkena tarif berdasarkan Pasal 338. Gugatan ini diajukan melalui Liberty Justice Center, organisasi nirlaba yang sebelumnya terlibat dalam sejumlah perkara hukum terkait tarif Trump.

“Tidak ada presiden yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengambil ketentuan hukum yang sudah lama tidak digunakan, lalu memakainya untuk memberlakukan tarif besar-besaran atau larangan impor tanpa batasan yang telah ditetapkan Kongres,” kata Ketua Liberty Justice Center Sara Albrecht dalam sebuah pernyataan.

Setelah gugatan diajukan pada Selasa, seorang pejabat pemerintahan AS yang tidak disebutkan namanya mengatakan melalui email bahwa Kanada masih mendiskriminasi industri AS, termasuk sektor susu, minuman beralkohol, dan ekspor otomotif. Pejabat tersebut juga menyatakan bahwa pemerintahan Trump akan membela tindakan presiden di pengadilan.

Trump telah menghadapi serangkaian gugatan hukum terhadap kebijakan tarifnya. Mahkamah Agung AS tahun lalu membatalkan upaya pertamanya untuk memberlakukan tarif global berdasarkan undang-undang tentang kewenangan darurat ekonomi. Kekalahan tersebut memaksa otoritas bea cukai mengembalikan dana sebesar US$166 miliar yang telah dipungut dari importir sebelum putusan hakim, ditambah bunga. Sementara itu, sengketa hukum terkait upaya kedua Trump untuk memberlakukan tarif terhadap banyak negara masih berlangsung ketika tarif tersebut berakhir pada Juli.

Pengadilan Perdagangan Internasional AS diperkirakan akan memutuskan dalam beberapa pekan mendatang nasib putaran ketiga tarif global Trump terhadap puluhan negara dan perekonomian. Tarif tersebut diberlakukan berdasarkan ketentuan hukum perdagangan AS yang dikenal sebagai Pasal 301, yang berkaitan dengan persoalan kerja paksa. Panel yang terdiri atas tiga hakim telah mendengarkan argumen para pihak pada akhir September.

(bbn)

No more pages