Kemudian, posisi keempat dan kelima masing-masing ditempati oleh Jawa Tengah sebanyak 5.585 orang, serta DKI Jakarta sebanyak 4.587 orang. Keduanya menyumbang porsi 8,76% dan 7,19%.
"Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan," papar Kemnaker.
10 Provinsi dengan PHK terbanyak Januari—September 2026:
1. Jawa Barat: 13.044 orang
2. Banten: 7.733 orang
3. Jawa Timur: 6.154 orang
4. Jawa Tengah: 5.585 orang
5. DKI Jakarta: 4.587 orang
6. Kalimantan Timur: 3.485 orang
7. Kalimantan Selatan: 3.444 orang
8. Sumatra Utara: 3.178 orang
9. Sulawesi Tengah: 2.540 orang
10. Sulawesi Selatan: 2.514 orang
(ain)
No more pages































