“Ketika pajak konsumsi diperluas tanpa diimbangi oleh perluasan pajak kekayaan (wealth tax) yang agresif, kelompok kelas menengah sering kali merasa menjadi pihak yang paling "terbaca" oleh sistem pajak (tax-compliant), sehingga menanggung beban paling proporsional terhadap kapasitas finansial mereka,” kata kata Rahma saat dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (19/10/2026)
Oleh karenanya, Rahma mengingatkan prinsip keadilan pajak (tax fairness) yang menuntut adanya keadilan vertikal sehingga mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus berkontribusi lebih besar pula.
“Dalam konteks Indonesia, meningkatkan kontribusi dari kelompok kaya dan super kaya (high-net-worth individuals) adalah kunci untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berimbang,” kata Rahma.
Rahma menyebut paling tidak ada tiga hal yang harus dilakukan yang pertama adalah optimalisasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, lapisan tarif tertinggi untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun (tarif 35%) yang diatur dalam UU HPP merupakan langkah awal yang baik.
Namun, Rahma mengingatkan bahwa pengawasannya harus diperketat agar kepatuhan pelaporan penghasilan benar-benar akurat.
Kedua, eksplorasi instrumen pajak kekayaan (wealth tax), seharusnua dilakukan pengkajian ulang terhadap instrumen pajak yang menyasar aset bernilai tinggi, seperti pajak properti mewah, pengenaan pajak atas aset finansial berskala besar, atau optimalisasi pajak warisan/transaksi modal.
Ketiga, menjaga keseimbangan supaya peningkatan pajak bagi orang kaya harus dirancang secara hati-hati agar tidak memicu pelarian modal (capital flight) atau menurunkan gairah investasi domestik. Tantangannya adalah menemukan titik optimal di mana keadilan sosial tercapai tanpa merusak iklim investasi.
Celah Kebocoran Dipertimbangkan
Meski begitu, Rahma juga tak memungkiri bahwa secara teori fiskal, memperluas basis pajak dengan menyasar sektor-sektor baru seperti transaksi digital (e-commerce), perdagangan lintas batas, hingga cukai produk tertentu seperti MBDK merupakan langkah yang sangat rasional dan diperlukan.
Potensi pendapatan dari sektor ekonomi digital dan transaksi luar negeri mencatatkan pertumbuhan transaksi yang masif dalam beberapa tahun terakhir, namun sebelumnya belum tergarap secara optimal dalam sistem perpajakan konvensional.
Pajak MBDK juga tidak hanya berorientasi pada penerimaan (revenue), tetapi juga instrumen kesehatan publik (fiscal health policy) untuk menekan biaya kesehatan jangka panjang.
“Tantangan implementasi yaitu meskipun potensinya besar, efektivitas pendongkrakan pendapatan ini sangat bergantung pada efisiensi administrasi dan pengawasan (tax compliance dan enforcement),” kata Rahma.
Ia menyebut, jika celah kebocoran (shadow economy) masih tinggi atau terjadi migrasi transaksi ke platform informal yang sulit dideteksi, maka lonjakan penerimaan tidak akan mencapai target maksimalnya.
(ell)




























