Logo Bloomberg Technoz

“Kalau masih dalam proses investigasi, tentu kami memberikan dukungan kepada OJK. Namun, dalam koordinasi, tentu tidak semua hal bisa diungkap. Hal-hal yang sedang berproses tentu belum bisa diungkap sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah OJK mengungkapkan bahwa dari 61 saham yang masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

Pada Jumat (16/10), OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum BREN dan CUAN.

Rinciannya, OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun terkait perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait penawaran umum BREN, dan Rp100 miliar terkait penawaran umum CUAN.

Dalam kasus DSSA, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar dalam perdagangan saham. Sementara dalam proses penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan dugaan pelanggaran terkait penjatahan saham yang terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Penindakan terhadap ketiga saham tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan OJK terhadap saham-saham yang masuk dalam daftar HSC. Namun, OJK belum mengungkap identitas seluruh saham lain yang masuk dalam pemeriksaan dan terindikasi memiliki potensi pelanggaran.

(dhf)

No more pages