Logo Bloomberg Technoz

BEI Isyaratkan Sanksi Pelanggaran Tak Hanya Berhenti di DSSA-CUAN

Muhammad Fikri
19 October 2026 15:40

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengisyaratkan penanganan dugaan pelanggaran pasar modal hingga pengenaan sanksi tidak hanya berhenti pada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Tindakan serupa yang diawali dengan investigasi dugaan pelanggaran akan dilakukan, berangkat dari data High Shareholding Concentration (HSC) yang telah dimiliki.

Meski demikian, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ada di ranah OJK. Posisi BEI dalam situasi tersebut hanya sebagai support system.


“Kewenangan untuk memberikan sanksi ada di OJK, sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang P2SK,” kata Jeffrey saat ditemui di gedung BEI, Senin (19/10/2026).

BEI mendukung OJK dalam proses investigasi yang masih berjalan, meski tidak semua informasi terkait proses pemeriksaan juga dapat disampaikan kepada publik.