Logo Bloomberg Technoz

DSSA Buyback Saham Rp1 T Usai OJK Kenakan Denda

Muhammad Fikri
19 October 2026 13:10

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) (Sumber: dssa.co.id)
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) (Sumber: dssa.co.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp1 triliun. Keputusan ini diambil sesaat setelah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melanggar ketentuan dalam transaksi saham DSSA.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Senin (19/10/2026), DSSA akan melaksanakan buyback selama tiga bulan, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027. Perseroan menyatakan aksi korporasi tersebut dilakukan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

“Pembelian kembali saham ini dilakukan sebagai salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental Perseroan, dan menjaga kepercayaan publik,” tulis manajemen DSSA dalam keterbukaan informasi.


DSSA menyiapkan dana hingga Rp1 triliun untuk pelaksanaan buyback, di luar perkiraan biaya transaksi, perantara pedagang efek, dan biaya lainnya yang diperkirakan sebesar 0,20% dari nilai saham yang dibeli kembali.

DSSA berencana menggunakan kas internal untuk mendanai aksi korporasi tersebut. Manajemen meyakini pelaksanaan buyback tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja, pendapatan, maupun pembiayaan perseroan karena DSSA memiliki arus kas dan modal kerja yang memadai untuk mendukung kegiatan usaha, belanja modal, serta pembelian kembali saham.