DSSA juga memperkirakan aksi korporasi tersebut dapat meningkatkan laba per saham (earnings per share/EPS) perseroan. Saham yang dibeli kembali akan menjadi saham treasuri yang dapat dialihkan pada masa mendatang dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Adapun pembelian saham akan dilakukan sekaligus atau bertahap melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa, dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan.
Rencana buyback tersebut diumumkan tiga hari setelah OJK menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap transaksi saham DSSA periode 2024–2026. Pada Jumat (16/10/2026), OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA.
Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.
OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek dan menindaklanjutinya dengan pembekuan izin individu yang bersangkutan.
Tekanan pasar saham domestik masih berlanjut, menyusul kekhawatiran investor terhadap langkah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka konsultasi terkait usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
(dhf)


























