Logo Bloomberg Technoz

Berikut hasil pemeriksaan terhadap pemerintah daerah:

Dana BOSP

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pengelolaan dana BOSP pada 288 Pemda belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Di antaranya, sebesar Rp34,14 miliar berupa permasalahan kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi barang/jasa, penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk kepentingan pribadi, komisi atau rabat yang tidak disetorkan ke kas daerah, dan pembayaran honorarium melebihi standar.

Hal ini mengakibatkan satuan pendidikan menerima barang yang tidak sesuai dengan rencana serta kelebihan pembayaran atas pengadaan barang/jasa dan honorarium.

Aset Hibah

Penatausahaan aset hibah dari pemerintah pusat dan pemda lain kepada 15 Pemda belum sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan penyajian aset tetap dalam neraca belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya, proses serah terima aset berlarut-larut, serta meningkatnya risiko penyalahgunaan dan kehilangan aset.

BPHTB

Pemda belum optimal dalam pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga Pemda belum dapat memproses pemungutan BPHTB atas penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL.

BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) pada 57 Pemda belum didasarkan atas data kepesertaan yang valid dan mutakhir. Dengan demikian, belanja bantuan iuran kepesertaan menjadi tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah secara tidak sah, serta terdapat kelebihan pembayaran iuran kepesertaan kepada BPJS Kesehatan.

Salah Kelola Anggaran

Berdasarkan data laporan keuangan Pemda Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 198 Pemda (36,26%) menghadapi permasalahan dalam pengelolaan anggaran. Ini ditunjukkan dengan nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang lebih kecil dibandingkan dengan total kewajiban jangka pendek.

Menurut BPK, londisi ini perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan sebagai peringatan dini atas potensi kesulitan keuangan pemda dalam menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga.

Hal tersebut meningkatkan risiko fiskal daerah dalam rangka mendanai program pembangunan dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Selain itu, dapat berpotensi menimbulkan gugatan hukum terhadap pemda karena terlambat membayar tagihan kepada pihak ketiga.

(lav)

No more pages