Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Wamen ESDM Yuliot Tanjung menargetkan DIM untuk RUU Migas bakal rampung disusun dan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026.

Yuliot menyatakan saat ini kementerian bersama instansi lainnya sedang mengebut penyusunan DIM RUU Migas, usai sebelumnya Prabowo telah mengirimkan surat presiden (surpres) penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Migas.

"Ini kita targetnya tanggal 22 Oktober, ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM. Jadi ya kita lagi mengejar waktu konsolidasi antarkementerian/lembaga [K/L] dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas," kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).

Yuliot berharap seluruh proses pembahasan RUU Migas yang bakal berlangsung di DPR dapat rampung pada tahun ini, sehingga beleid tersebut dapat diterbitkan sebelum akhir 2026.

Yuliot menjelaskan nantinya Kementerian ESDM bersama K/L lain bakal melakukan pembahasan DIM RUU Migas dengan DPR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi nanti kan ada pembahasan, ini apakah panja baleg di DPR, ya kita mengikuti proses karena ini kan merupakan RUU Inisiatif DPR. Jadi kan disampaikan ke pemerintah, pemerintah menyiapkan DIM, nanti ada mekanisme pembahasan, nanti menyesuaikan," ujarnya.

"Ya kita mengharapkan, ini mudah-mudahan tahun ini bisa diselesaikan," tegas Yuliot.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU Migas untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke- 2 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026—2027, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan pembahasan Badan Keahlian DPR RI, draf RUU Migas ini memuat sejumlah pembaruan strategis. Salah satunya terkait pembentukan BUK Migas.

Adapun, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) RUU Migas, Pemerintah Pusat bertindak sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Selanjutnya, pada Ayat (2) dan (3), Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu," tulis RUU Migas Pasal 5 Ayat (4).

Dalam RUU tersebut juga dijelaskan bahwa BUK Migas memiliki peran sentral sebagai pengelola dan pengendali kegiatan usaha hulu.

Apabila BUK Migas tidak dapat melaksanakan pengusahaan secara mandiri, lembaga ini berwenang menawarkan Wilayah Kerja (WK) kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).

RUU Migas juga menjelaskan secara detail terkait dengan seperangkat tugas utama BUK yang dijelaskan di Pasal 63, di antaranya:

1. Manajemen Operasi: Mengusahakan Wilayah Kerja melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) dan bertindak sebagai manajemen operasi.

2. Mitra Kerja: Melakukan seleksi, menentukan kontraktor, menyusun syarat KKS, serta menandatangani Kontrak Kerja Sama.

3. Pengelolaan Aset dan Hasil: Menjual minyak dan gas bumi bagiannya, serta mengelola penerimaan dan aset hasil kegiatan usaha hulu.

4. Inventarisasi dan Perencanaan: Mencatat cadangan terbukti, mengelola data usaha hulu, serta menyusun rencana usaha penyediaan migas.

5. Investasi: Melakukan investasi dalam bentuk partisipasi interest (participating interest) pada Wilayah Kerja dan pengelolaan Dana Migas.

(azr/ros)

No more pages