Logo Bloomberg Technoz

"OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," kata Hasan.

Kedua, hingga saat ini para pelaku pasar tersebut belum melihat kemajuan yang konsisten dan memadai di pasar saham Indonesia, menurut pernyataan MSCI. Poin ini menegaskan biarpun reformasi telah diumumkan, kekhawatiran signifikan masih ada.

Head of Research RHB Sekuritas Andrey Wijaya menyebut, otoritas terkait perlu menunjukkan keterbukaan informasi pemilik manfaat akhir yang dapat diandalkan, penilaian free float yang kredibel, serta penegakan aturan yang nyata terhadap manipulasi pasar. 

“Implementasi yang konsisten dan bukti bahwa investor institusi dapat bertransaksi dengan yakin akan menjadi kunci untuk mengubah penilaian MSCI,” papar Andrey dalam catatannya.

Ketiga, MSCI menyoroti masalah free float dan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) di pasar modal Indonesia, terang mempertanyakan jumlah saham yang benar-benar tersedia bagi publik dan mengganggu pembentukan harga yang wajar. 

Poin ini tidak hanya sebatas laporan dan/atau pengumuman menyoal daftar HSC, tetapi para pelaku pasar menginginkan langkah lebih lanjut dan konkret menyoal kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu saja, hingga pemilik manfaat (Ultimate Beneficial Owner/UBO) yang sulit ditelusuri, terlebih adanya dugaan transaksi terkoordinasi yang membuat angka free float terlihat semu.

Otoritas dinilai harus mengambil langkah agresif untuk memenuhi standar global MSCI sebelum tenggat waktu, memaksa menaikkan batas minimum free float menjadi 15%.

Keempat, menurut masukan pelaku pasar yang dihimpun MSCI, penurunan menjadi Ffontier Market pun belum mencerminkan kedalaman persoalan. Di poin ini, langkah menurunkan sebuah negara dari Emerging Market tanpa melalui downgrade terlebih dahulu ke Frontier Market menjadi hal yang tak biasa walau pernah dilakukan oleh MSCI sebelumnya.

Beberapa negara pernah mengalami vonis langsung dari Emerging Market ke Standalone Market adalah Argentina pada 2021 dan Rusia pada 2022, itupun dengan alasan dan faktor khusus. Selain dua negara itu, biasanya penurunan ke Standalone Market akan melalui dulu downgrade ke Frontier Market seperti yang terjadi pada Pakistan.

Ini berarti lemahnya penegakan hukum dan dugaan manipulasi perdagangan amat menjadi perhatian, seperti halnya yang dituturkan Equity Research Analyst Mirae Asset Sekuritas Wilbert Arifin. “Keputusan bergantung pada bukti nyata perbaikan pengawasan dan penegakan hukum pasar modal,” mengutip catatan Wilbert.

Penting untuk digarisbawahi bahwa Indonesia belum di–downgrade ke Standalone Market, tegas Stockbit Sekuritas. "Jika konsultasi berlanjut dan Indonesia menjadi Standalone Market, maka hal tersebut berarti Indonesia akan keluar dari semua global dan Regional Composite Index,” tulis Stockbit dalam catatannya.

Poin final ini menarik ditelaah. Dari sisi regulator, penguatan penegakan hukum di sektor pasar modal akan menjadi perhatian penting bagi pelaku pasar dalam upaya menegakkan integritas.

Preseden historis menyatakan bahwa 10 dari 12 konsultasi downgrade MSCI terealisasi, berdasarkan catatan Stockbit. Sisa dua konsultasi tidak dilanjutkan.

“⁠Dari 12 kasus tersebut, mayoritas konsultasi terkait dengan capital control dan ukuran/likuiditas. Indonesia menjadi kasus baru konsultasi terkait investability,” sebut Stockbit.

(fad/aji)

No more pages