Pembayaran gaji ASN di kementerian dan lembaga pemerintah pusat dilakukan melalui mekanisme belanja APBN yang melibatkan satuan kerja (satker), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan bank penyalur gaji.
Berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2023 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 41 Tahun 2026, satker menyiapkan pembayaran gaji berdasarkan data kepegawaian dan anggaran yang tersedia.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memproses tagihan dan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Selanjutnya, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memeriksa dokumen tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) apabila persyaratan terpenuhi.
SPM kemudian diajukan kepada KPPN untuk diteliti dan diuji. Jika memenuhi ketentuan, KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan dana APBN.
Usai SP2D diterbitkan maka bank operasional akan menyalurkan gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/ PMK.05/2022 yang dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan paling lambat.
Dana SP2D/SP2D-R yang disalurkan pada tanggal SP2D/SP2D-R adalah SP2D/SP2D-R yang telah diterima oleh Bank Operasional dan/atau BPG paling lambat pada pukul 15.00 WIB hari kerja berkenaan.
Sementara, dana yang diterima setelah Pukul 15.00 WIB hari kerja berkenaan dapat dibayarkan pada tanggal berkenaan setelah dilakukan tambahan Penyediaan Dana (Dropping) oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Penyaluran dana SP2D/SP2D-R dilakukan melalui mekanisme Pemindahbukuan (Overbooking) untuk rekening penerima yang berada di Bank Operasional dan/atau BPG.
Penyaluran dana SP2D/SP2D dilakukan melalui Sistem BI-RTGS dan/atau SKN-BI untuk rekening penerima yang berada di luar Bank Operasional dan/atau BPG.
Sebagai informasi, rencana pengalihan penyaluran gaji ASN ke Kopdes ini sebelumnya juga menjadi usulan dari Kementerian Koperasi. Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan rencana itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.
Namun, Zabadi menggarisbawahi belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.
"Saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank," kata Ahmad dalam siaran resmi, Kamis (8/10/2026) lalu.
Ahmad mengatakan, usulan tersebut tidak serta-merta menghilangkan dan menggeser fungsi perbankan. Namun, justru ditujukan agar koperasi ikut hadir menjadi salah satu alternatif masyarakat dalam layanan keuangan.
(ell)


























