Lalu, 14 tersangka di Polda Jambi, 8 tersangka di Polda Kalimantan Selatan, 3 tersangka di Polda Kalimantan Utara, 2 tersangka di Polda Sulawesi Tenggara, dan 1 tersangka di Polda Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menyatakan upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polri dan kementerian terkait berkembang signifikan.
Dia menyebut Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 57 badan usaha yang melakukan pelanggaran terkait karhutla. “Badan usaha yang disegel awalnya 50 di bulan September, bertambah 7 ini di Oktober menjadi 57,” kata Honi.
Sementara Kementerian Kehutanan saat ini menangani penanganan pidana 17 korporasi. Sebanyak 26 korporasi telah mendapatkan sanksi administratif.
(mef/wep)




























