"Pengadaan SA melalui pengoperasian Pabrik SA I menghasilkan HPPS yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pembelian dari pemasok," lanjut laporan BPK.
BPK juga menemukan penyaluran pupuk urea bersubsidi sebanyak 353,88 ton tidak didukung bukti yang valid dan belum sesuai dengan data stok, serta terdapat selisih kurang persediaan pupuk bersubsidi antara fisik dan pencatatan sebanyak 3.725,07 ton.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan biaya produksi NPK melalui bansok sebesar Rp10,23 miliar, inefisiensi biaya produksi asam sulfat sebesar Rp57,22 miliar, serta kerugian atas penyaluran pupuk yang tidak didukung bukti valid sebesar Rp1,47 miliar, kerugian dan potensi kerugian atas selisih fisik pupuk dan pencatatan masing-masing sebesar Rp19,87 miliar dan Rp617,15 juta," lanjut laporan tersebut.
Atas laporan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)/PT PI (Persero) agar memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur terkait untuk meningkatkan pengawasan pengadaan suku cadang pabrik, pengawasan atas penjualan dan penyimpanan stok pupuk bersubsidi.
"(merekomendasikan) Direktur Operasi/Direktur Supply Chain PT PI (Persero) untuk memberikan sanksi kepada pejabat terkait yang tidak cermat dalam pengelolaan SCP, pelaksanaan pengadaan, dan pengawasan pengadaan material, serta melakukan koreksi saldo pupuk bersubsidi sebanyak 4.078,95 ton dan memulihkan kerugian
perusahaan sebesar Rp21,96 miliar," tulis laporan BPK.





























