BPK menjelaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan pengalihan rencana ekspor minyak mentah dan kondensat pada 2025 untuk digunakan sebagai pasokan domestik pada PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI).
Kebijakan tersebut mencakup minyak mentah bagian negara, minyak mentah bagian KKKS, serta kondensat bagian negara.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan SKK Migas hanya melakukan pengalihan minyak tujuan ekspor menjadi pasokan domestik untuk minyak bagian negara.
Sementara itu, rencana ekspor minyak mentah dan kondensat bagian KKKS tidak mengalami penyesuaian sebagaimana kebijakan Kementerian ESDM.
"SKK Migas dan KKKS tidak pernah melakukan revisi atas rencana kerja ekspor [RKE] dan tidak terdapat pengalihan rencana ekspor atas 14 jenis minyak mentah dan kondensat bagian KKKS tahun 2025 sesuai kebijakan Kementerian ESDM untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri."
BPK menemukan bahwa dari 14 jenis minyak mentah dan kondensat yang telah disepakati untuk dibatasi ekspornya, realisasi pengiriman ke luar negeri tetap berlangsung.
"Dari data laporan pengiriman minyak mentah dan kondensat diketahui atas 14 jenis minyak yang disepakati dibatasi ekspornya, terdapat realisasi ekspor sebanyak 15,38 juta barel dengan nilai US$1,03 miliar."
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap berkurangnya pasokan minyak mentah dan kondensat yang seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan pasokan minyak mentah dan kondensat untuk kebutuhan dalam negeri berkurang sebanyak 15,38 juta barel dengan nilai US$1,03 miliar."
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan komersialisasi minyak mentah dan kondensat sepanjang 2025.
SKK Migas juga diminta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero), PT Kilang Pertamina Indonesia, dan KKKS untuk memastikan kebijakan prioritas pemanfaatan minyak mentah dan kondensat di dalam negeri berjalan efektif.
Selain persoalan ekspor, BPK menemukan kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara Hulu Migas (BMN HM).
Sejumlah aset negara yang berasal dari wilayah kerja KKKS yang telah berakhir kontraknya belum didukung pengamanan dan administrasi yang memadai.
BPK bahkan menemukan aset hulu migas senilai US$33,22 juta dan Rp278,29 miliar yang tidak ditemukan.
"Pengamanan BMN HM belum memadai seperti tanah untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi belum bersertifikat atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, tanah tumpang tindih dengan hak guna usaha [HGU] pihak lain, dan BMN HM eks terminasi sebesar US$33,22 juta dan Rp278,29 miliar tidak ditemukan."
BPK juga mencatat masih terdapat aset hulu migas senilai Rp594,15 miliar pada 40 KKKS yang telah diterminasi sejak 2019, tetapi belum diserahkan kepada pemerintah.
Kelemahan tersebut meningkatkan risiko kehilangan dan penyalahgunaan aset negara, serta menyebabkan laporan pengelolaan barang milik negara menjadi tidak andal dan tidak akurat.
BPK merekomendasikan SKK Migas menyusun peta jalan penyelesaian pengelolaan aset hulu migas secara komprehensif dan melakukan evaluasi berkala.
Secara keseluruhan, pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja operasional, aset KKKS, dan PNBP pada SKK Migas mengungkap delapan temuan yang memuat 14 permasalahan.
Temuan tersebut terdiri dari tujuh kelemahan sistem pengendalian intern, enam permasalahan ketidakpatuhan, dan satu permasalahan terkait aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas senilai Rp199,30 juta.
(red)


























