Bukti tersebut akan ditelusuri untuk mendukung penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan oleh pejabat serta Pasal 12B mengenai gratifikasi.
Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. KPK kemudian menindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan tertutup.
Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, kemudian ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Anom selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030 bersama-sama Haris selaku orang kepercayaan bupati.
Anom melalui Haris diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Atas perbuatannya, Anom bersama-sama Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
(ain)






























