Imbasnya, pemerintah harus membayar beban subsidi yang lebih besar. Ia mengatakan bahwa hingga September pembayaran subsidi dan kompensasi sudah mencapai Rp376,8 triliun atau 84,3% dari anggaran 2026.
“Ini menjadi cara kita mengelola APBN yang harus kita lakukan balancing terus-menerus,” sebutnya.
Dalam pemaparannya Suahasil juga mengatakan bahwa kontribusi PNBP juga berasal dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun dan juga satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).
“Kemarin di depan Bapak Presiden kami Kementerian Keuangan mencatatkan 13,2 triliun dari Satgas PKH, namun saya ingin menyampaikan bahwa Satgas PKH antara 2025 sampai 2026 telah memberikan setoran 57,1 triliun,” katanya.
Ia mengatakan bahwa uang yang berasal dari satgas PKH tersebut tercatat dalam berbagai pos pendapatan. Sementara itu, kontribusi ke pos PNBP tercatat sebesar Rp38,65 triliun dan pajak sebesar Rp18,45 triliun.
Selain itu, Suahasil menyebut bahwa harga minyak mentah juga turut mendorong pendapatan sumber daya alam PNBP.
Berdasarkan komponennya, pendapatan sumber daya alam (SDA) terhadap PNBP mencapai Rp223,1 triliun, terdiri dari SDA migas sebesar Rp90,9 triliun dan SDA nonmigas sebesar Rp132,2 triliun.
Pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) tercatat Rp58 triliun, PNBP lainnya Rp117,3 triliun, dan pendapatan badan layanan umum (BLU) Rp93,9 triliun.
Dalam pemaparannya, Kemenkeu menyebut bahwa kenaikan harga minyak mentah mendorong pertumbuhan penerimaan SDA migas sebesar 19,4% yoy.
Sementara itu, kenaikan harga batu bara dan mineral serta perubahan formula perhitungan Harga Patokan Mineral (HPM) meningkatkan penerimaan SDA nonmigas sebesar 30,1% yoy.
(ell)






























