INDUSTRI TAMBANG
RKAB 2027 Dibuka: Pengajuan 6 Pekan hingga Daftar Persyaratan
Azura Yumna Ramadani Purnama
12 October 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 telah resmi dibuka mulai 1 Oktober 2026. Penambang memiliki waktu mengajukan dokumen ke Kementerian ESDM paling lambat pada 15 November 2026.
Batas waktu tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 17/2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan dalam permen tersebut memberikan tenggat pengajuan selama kurang lebih enam pekan atau 46 hari kalender bagi badan usaha pertambangan untuk memproses dan mengajukan dokumen RKAB.
“Paling cepat pada 1 Oktober dan paling lambat pada 15 November setiap tahunnya untuk IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi,” tulis Pasal 4 poin b Permen ESDM No 17/2025.
Persyaratan Pelaporan





























