Dalam proses pengajuannya, seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian diwajibkan menyampaikan RKAB secara daring melalui sistem informasi terintegrasi.
Pengajuan tersebut harus memenuhi serangkaian kelengkapan dokumen yang disesuaikan dengan tahapan kegiatan usaha; baik untuk tahap eksplorasi maupun tahap operasi produksi.
Untuk RKAB tahap eksplorasi, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen administratif yang terhubung langsung dengan sistem online single submission (OSS), menyertakan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Lalu, menyerahkan peta digital realisasi dan rencana kegiatan eksplorasi, melampirkan bukti penempatan jaminan reklamasi tahap eksplorasi, serta menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT).
Sementara itu, persyaratan untuk RKAB tahap operasi produksi, pemohon harus menyertakan kelengkapan administratif terintegrasi sistem OSS, laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh competent person, serta bukti pelunasan kewajiban PNBP.
Selain itu, pemohon wajib menyajikan peta digital pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan secara menyeluruh yang mencakup peta realisasi dan rencana eksplorasi lanjutan, penambangan, bukaan lahan, hingga kawasan hutan yang tumpang-tindih dengan wilayah izin.
Kemudian, pemohon harus menunjuk kepala teknik tambang, bukti penempatan jaminan reklamasi tahap operasi produksi satu tahun sebelumnya, serta kepastian bahwa rencana lokasi dan tingkat produksi yang diajukan tidak melebihi kapasitas maksimal dalam dokumen studi kelayakan maupun izin lingkungan yang telah disetujui.
Khusus komoditas mineral logam dan batubara, perkiraan jumlah produksi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan industri dan pasar dalam negeri.
“Dalam permohonan persetujuan RKAB, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian mineral logam dan batu bara menyampaikan perkiraan jumlah produksi sesuai dengan kebutuhan industri/pasar mineral dan batu bara nasional,” bunyi Pasal 5 Ayat 4.
Proses Evaluasi
Dalam permen tersebut dijelaskan proses evaluasi dan penerbitan persetujuan RKAB oleh Menteri ESDM dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja untuk menentukan apakah permohonan disetujui atau memerlukan perbaikan.
Jika dokumen belum lengkap, pemegang izin diberikan waktu maksimal dua hari kerja untuk menyampaikan penyempurnaan. Kesempatan evaluasi dan perbaikan ini diberikan paling banyak tiga kali.
Adapun, keputusan akhir berupa penerbitan persetujuan atau surat penolakan akan dikeluarkan dalam waktu paling lambat delapan hari kerja sejak proses evaluasi dan perbaikan selesai.
Sementara itu, bagi perusahaan yang permohonannya ditolak, terdapat satu kali kesempatan untuk kembali mengajukan permohonan RKAB tersebut.
“Dalam hal permohonan yang disampaikan pemegang perizinan berusaha telah lengkap dan RKAB belum mendapatkan persetujuan atau penolakan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), persetujuan RKAB diterbitkan oleh sistem informasi terkait RKAB secara otomatis,” bunyi Pasal 6 Ayat 6.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM mengklaim proses evaluasi pengajuan RKAB 2027 bakal dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan RKAB 2026.
Kementerian ESDM juga berjanji bakal memutuskan kuota produksi bijih nikel secara adil.
Dalam kaitan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin menargetkan sudah dapat menerbitkan RKAB 2027 untuk komoditas bijih nikel lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Kita juga di dalam memperbaiki prosesnya supaya lebih cepat, tidak ada lagi perbedaan pemahaman antara kami dengan juga pemohon, sehingga pada saat evaluasi tidak perlu sampai dengan waktu maksimum, evaluasi itu secara ketentuan bisa diberikan tapi di awal-awal pun sudah bisa,” kata Cecep dalam BIG Downstream Insight, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik ton hingga akhir 2026. Pada awal 2026, padahal, Kementerian ESDM mengatakan kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 berada di sekitar 600 juta metrik ton.
Untuk bijih nikel, Kementerian ESDM memperkirakan produksi sepanjang 2026 mencapai 290 juta metrik ton atau melebihi kuota produksi dalam RKAB 2026 yang ditetapkan sebesar 260–270 juta metrik ton.
(wdh)




























