Logo Bloomberg Technoz

"Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan," tutur Lukman.

Pembatalan Terbanyak 

Dari jumlah tersebut, kata Lukman, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan (delay). Sementara itu, sebanyak 907 penerbangan dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), 15 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain (divert), dan 6 penerbangan kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/RTB).

Dari sisi maskapai, Citilink Indonesia mencatat jumlah tertinggi dengan 478 penerbangan, diikuti NAM Air sebanyak 300 penerbangan, Wings Air sebanyak 227 penerbangan, dan Super Air Jet sebanyak 161 penerbangan. 

Kemudian, Surya Mataram mencatat 134 penerbangan, Batik Air 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, dan Sriwijaya Air 29 penerbangan.

Pembatalan terbanyak dialami Wings Air dengan 226 penerbangan, disusul Super Air Jet sebanyak 158 penerbangan dan Citilink sebanyak 115 penerbangan. Adapun keterlambatan terbanyak dialami Citilink dengan 357 penerbangan dan NAM Air dengan 212 penerbangan

Selain dampak Karhutla, dalam periode yang sama juga tercatat 14 penerbangan dibatalkan akibat faktor lain. Faktor tersebut yaitu sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.

Ditjen Perhubungan Udara menegaskan maskapai wajib memberikan pelayanan dan memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hak tersebut dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund).

Ditjen Perhubungan Udara, kata Lukman, juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi penerbangan terkini melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum melakukan perjalanan.

“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegas Lukman.

(ain)

No more pages