Logo Bloomberg Technoz

Andreas menilai, persoalan mendasar dalam pendidikan Indonesia juga berkaitan dengan rendahnya minat baca dan belajar, pendidikan yang belum menjadi prioritas, serta sistem penilaian yang dinilai terlalu mudah memberikan nilai.

"Sebetulnya masalah yang krusial pada pendidikan kita adalah. Minat baca/belajar rendah. Pendidikan bukan menjadi prioritas atau kebutuhan. Adanya obral KKM pada sistem penilaian, kata pak menteri sedekah nilai," kata Andreas.

Menurut dia, ketiga persoalan tersebut, ditambah dengan sistem yang tidak menerapkan tinggal kelas, membuat minat belajar sebagian murid semakin rendah. Karena itu, dia memandang wacana penerapan kembali sistem tinggal kelas sebagai salah satu tawaran solusi.

Meski demikian, Andreas menegaskan perlunya kajian sebelum kebijakan tersebut diputuskan. "Pada prinsipnya saya setuju namun harus ada kajian yg mendalam," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim mengatakan, keputusan murid naik kelas atau tidak naik kelas merupakan kewenangan guru dan sekolah. Keputusan tersebut harus didasarkan pada data dan proses pembelajaran yang terdokumentasi dengan baik.

"Yang pertama, kami dari P2G berpendapat bahwa naik kelas atau tidak naik kelas, kalau berkaca kepada Undang-Undang Guru dan Dosen, sepenuhnya menjadi otoritas guru berdasarkan data dan proses pembelajaran yang terdokumentasikan dengan baik oleh pihak guru dan sekolah," kata Satriawan.

Dia menjelaskan, selama penerapan Kurikulum Merdeka dalam lima tahun terakhir, terdapat semangat untuk mendorong semua murid naik kelas. Hal tersebut berkaitan dengan kajian yang menunjukkan bahwa tidak naik kelas dapat menimbulkan risiko psikologis, sosiologis, hingga memengaruhi perkembangan kognitif anak.

Namun, Satriawan menilai, keputusan kenaikan kelas tetap perlu mempertimbangkan perkembangan capaian pembelajaran dan faktor lain, termasuk kehadiran murid.

Dia mencontohkan, sekolah dapat mempertimbangkan tingkat kehadiran murid berdasarkan aturan akademik yang berlaku. Jika sekolah telah melakukan berbagai upaya agar murid hadir, tetapi tingkat kehadirannya tetap sangat rendah, kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.

Menurut Satriawan, perilaku murid selama proses pembelajaran juga perlu menjadi perhatian. Sekolah perlu memiliki panduan akademik dan aturan yang jelas agar pelanggaran mendapatkan konsekuensi yang sesuai.

Meski mendukung wacana tersebut, Satriawan menekankan pentingnya kajian akademis sebelum kebijakan diterapkan. Kajian tersebut harus memperhatikan aspek pedagogis, filosofis, dan metodologis, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap murid.

"Ini akan baik jika betul-betul berdasarkan kajian akademis, memiliki referensi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis, filosofis, dan pedagogis, termasuk bagaimana implikasi kebijakan tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, penerapan kebijakan juga harus memperhatikan prinsip keadilan dan tidak diskriminatif. Murid yang melanggar aturan perlu mendapatkan konsekuensi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi, P2G pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut sepanjang didasarkan pada hasil kajian, dapat dipertanggungjawabkan secara pedagogis, serta mempertimbangkan berbagai dampaknya," kata Satriawan.

(dec/spt)

No more pages