Logo Bloomberg Technoz

Penerapan Awal

Iwa menilai Indonesia tidak perlu menunggu hingga penggunaan EBT mencapai 100% untuk mulai menerapkan tarif berdasarkan waktu pemakaian. 

Tahap awal dapat dilakukan melalui skema time of use atau tarif yang berbeda berdasarkan periode waktu tertentu.

Menurut dia, penerapan awal tersebut dapat menyasar pelanggan besar seperti industri, pusat data, pusat perbelanjaan, hingga stasiun pengisian kendaraan listrik.

Kelompok pelanggan tersebut dinilai lebih siap karena sebagian telah menggunakan sistem pengukuran listrik secara otomatis.

Iwa mengusulkan pembagian tarif menjadi dua waktu, yakni luar waktu beban puncak (LWBP) pada pukul 22.00—18.00 dan waktu beban puncak (WBP) pada pukul 18.00—22.00. 

Dia menyarankan agar tarif listrik pada periode di luar beban puncak dapat dibuat lebih murah, sehingga masyarakat memiliki insentif untuk memindahkan sebagian konsumsi listrik ke luar jam beban puncak.

“Manfaatnya, geser beban malam, hemat BPP. Industri senang karena bisa atur produksi jam murah,” ungkap Iwa.

Tarif Dinamis

Skema lainnya, kata Iwa, pemerintah dapat memperluas tarif dinamis ke kawasan yang memiliki kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan battery energy storage system (BESS) yang besar.

Menurut Iwa, ketika produksi listrik PLTS tinggi pada siang hari, harga listrik dapat dibuat lebih rendah untuk mendorong penggunaan listrik pada saat pasokan melimpah.

“Jam 10.00—14.00 saat PLTS melimpah, harga bisa saja turun jadi Rp +/- 700/kWh. Malam tanpa PLTS, harga naik. Ini mendorong orang pasang BESS dan charge EV siang,” ujar Iwa.

Sementara itu, menurutnya, skema tarif dinamis secara penuh seperti di Eropa baru dapat diterapkan jika porsi pembangkit EBT di Indonesia makin besar, infrastruktur jaringan listrik, serta sistem pengukuran sudah lebih siap.

“Baru bisa saat EBT kita >40 dan Smart Grid plus advanced metering infrastructure 100% atau 40 juta pelanggan. Saat itu harga batu bara cap US$70/ton tidak lagi dominan,” tegasnya.

Sekadar informasi, Danish Energy Agency mencatat seluruh pelanggan listrik di Denmark telah menggunakan smart meter yang mampu mencatat konsumsi listrik setiap jam dan mendukung penyelesaian tagihan berdasarkan harga pasar per jam.

Selain itu, terdapat sistem DataHub Denmark yang  mendukung pencatatan penggunaan listrik dengan interval 15 menit.

Dengan skema tersebut, konsumen yang menggunakan kontrak harga variabel dapat menghadapi perubahan harga listrik per jam.

Di sisi lain, Danish Utility Regulator mencatat harga spot listrik dapat berubah setiap jam yang dipengaruhi oleh permintaan serta produksi listrik dari pembangkit EBT di Denmark.

Dengan begitu, ketika produksi listrik dari PLTB atau PLTS tinggi, harga spot dapat turun sehingga konsumen memiliki insentif untuk menggeser penggunaan listrik ke periode tersebut.

Selain harga listrik, Denmark juga menerapkan tarif jaringan berbasis waktu. Danish Utility Regulator menjelaskan Tarifmodel 3.0 membagi penggunaan jaringan ke dalam periode beban rendah, tinggi, dan puncak.

Pada periode ketika jaringan lebih terbebani, tarif jaringan dapat dibuat lebih tinggi untuk mendorong masyarakat memindahkan penggunaan listrik ke waktu dengan beban jaringan yang lebih rendah.

Danish Utility Regulator mencatat konsumen yang berada dalam skema tarif berbasis waktu dapat menghemat biaya jaringan dengan memindahkan penggunaan listrik, seperti pengisian kendaraan listrik, ke periode beban rendah.

“Jika Anda dikenakan tarif berdasarkan waktu, ada baiknya menyelidiki apakah memungkinkan untuk menggeser konsumsi listrik, misalnya, dengan menjalankan mesin pencuci piring keluarga atau mengisi daya mobil listrik di malam hari, ketika tarifnya paling rendah. Namun, ini terutama berlaku pada periode musim dingin, yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 1 April,” tulis Danish Utility Regulator.

Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penerapan transparansi harga listrik secara waktu riil agar masyarakat dapat mengetahui perubahan harga listrik berdasarkan waktu pemakaian.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan gagasan tersebut muncul setelah melihat penerapan sistem kelistrikan di Eropa yang memungkinkan konsumen mengetahui harga listrik berdasarkan waktu tertentu.

"Nah ada yang bagus. Apa coba? Emak-emak bisa mengetahui per jam harga listrik sekarang itu berapa," kata Eniya kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (6/10/2026), malam.

Menurut Eniya, transparansi harga tersebut dapat mendorong masyarakat mengatur waktu penggunaan listrik berdasarkan harga yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat dapat memilih menggunakan peralatan listrik pada saat tarif listrik lebih rendah.

Adapun, berdasarkan data Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, pada 2024 EBT menyumbang 90% pembangkit listrik denmark.

Secara terperinci, PLTP menyumbang 58%, biomassa sebesar 21%, PLTS 11%, PLTU 5%, pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) 3%, dan minyak 1%.

(azr/wdh)

No more pages