“Modal awal BUK Migas berasal dari: a. barang milik negara pada kegiatan usaha hulu,” bunyi Pasal 66 ayat 1 RUU Migas poin a.
Kedua, dari pemindahtanganan BMN yang sebelumnya dikelola oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Barang milik negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,” bunyi Pasal 66 ayat 1 RUU Migas poin b.
Ketiga, BUK Migas juga disuntik modal kerja operational segar yang dialokasikan langsung dari pendapatan negara.
Di sisi lain, Pasal 66 huruf c menyebutkan bahwa modal kerja tersebut bersumber dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kegiatan Usaha Hulu yang terkumpul sebelum terbentuknya BUK Migas.
“Modal kerja yang bersumber dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak pada kegiatan usaha hulu sebelum terbentuknya BUK Migas,” ungkap poin C.
Sumber Pendapatan
Terkait dengan keberlangsungan finansial, Pasal 67 mengatur tiga pilar utama pendapatan BUK Migas untuk menopang operasinya.
Pendapatan tersebut bersumber dari hasil pengusahaan kegiatan usaha Hulu, hasil pengelolaan atas seluruh BMN yang telah menjadi hak BUK Migas, serta pendapatan sah lainnya yang diperoleh dari sektor hulu.
Di sisi pembiayaan internal, Pasal 68 menetapkan bahwa seluruh anggaran operasional BUK Migas akan diambil langsung secara mandiri dari sebagian pendapatan yang diperoleh lembaga tersebut.
Skema ini dirancang agar BUK Migas dapat menjalankan fungsi operasinya secara profesional tanpa membebani kas APBN secara terus-menerus.
“Anggaran operasional BUK Migas bersumber dari sebagian pendapatan yang diperoleh BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67,” tulis Pasal 68 RUU Migas.
Guna memastikan kepastian hukum dan teknis pelaksanaan di lapangan, Pasal 69 mengamanatkan pelanjutan aturan ini ke tingkat yang lebih detail.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata kelola, hingga operasional BUK Migas dari Pasal 63 hingga Pasal 68 nantinya akan diatur secara mendalam melalui peraturan presiden (perpres).
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU Migas tuntas pada 22 Oktober 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan kementeriannya telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penyusunan DIM tersebut.
“Kami targetnya tanggal 22 Oktober sudah bisa disampaikan,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).
Yuliot menjelaskan penyusunan DIM berlandaskan pada Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto yang diterima oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 September 2026.
Yuliot mengatakan Kementerian ESDM masih terus melakukan konsolidasi untuk menyiapkan DIM.
“Jadi, ya, kami lagi mengejar waktu untuk konsolidasi antar kementerian-lembaga dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” kata Yuliot.
(smr/wdh)




























