Logo Bloomberg Technoz

Sekitar pukul 20.57 WIB, MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan atas keabsahan ijazah Wakil Presiden ke-12 Gibran Rakabuming Raka dalam keikutsertaannya di Pilpres 2024. Gugatan terhadap Gibran merupakan bagian dari laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 

Di sisi lain, Mahkamah menyampaikan telah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mahkamah memberikan penilaian bahwa memang tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma.

(dov/frg)

No more pages