Logo Bloomberg Technoz

Kerangka standar kewajaran tersebut kemudian akan diturunkan ke dalam Peraturan LPS, Peraturan Dewan Komisioner, hingga Peraturan Anggota Dewan Komisioner. 

"Seluruh kerangka standar wajar dibangun dengan lima prinsip, yaitu pertama efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, inklusifitas, dan berbasis kinerja," tegasnya.

Anggito menambahkan, LPS saat ini juga tengah bertransisi dari penggunaan Standar Biaya Masukan (SBM) menuju Standar Biaya Keluaran (SBK). SBM berfokus pada besaran biaya untuk suatu input, sedangkan SBK mengukur kewajaran biaya berdasarkan output yang dihasilkan.

"Jadi fleksibilitas hanya diberikan jika memang diperlukan. Semakin besar fleksibilitasnya, semakin kuat pula justifikasi dan akuntabilitasnya," terangnya.

Menurut dia, masa transisi menuju penerapan penuh anggaran berbasis SBK akan berlangsung selama dua tahun. Implementasi penuh standar biaya berbasis kinerja ditargetkan mulai diterapkan pada 2029.

Selama masa transisi, SBM masih digunakan untuk sejumlah kebutuhan umum seperti perjalanan dinas, rapat, narasumber, fasilitas umum, teknologi informasi, sumber daya manusia, dan kegiatan pendukung lainnya.

SBK secara bertahap akan digunakan untuk kegiatan yang lebih spesifik dan berbasis kinerja, termasuk riset terapan, pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, serta penanganan bank dan perusahaan asuransi.

Dia mengatakan fleksibilitas tersebut dibutuhkan agar LPS memiliki ruang untuk bertindak cepat ketika menghadapi kondisi krisis, namun tetap disiplin dalam menggunakan sumber daya dan mempertanggungjawabkan anggaran kepada DPR maupun masyarakat.

"Selanjutnya kami mohon persetujuan dari Pimpinan dan Komisi XI, terhadap perancangan LPS tentang standar wajar di lembaga penjamin simpanan," pungkasnya. 

(lav)

No more pages