Logo Bloomberg Technoz

Dengan demikian, Singgih menyarankan ancaman sanksi tersebut baru diberikan setelah pemerintah merevisi harga DMO.

Tujuannya agar sama-sama menguntungkan bagi penambang dan juga pemerintah, sebab harga batu bara di pasar domestik telah lebih kompetitif.

Biaya Produksi

Dia berharap harga batu bara DMO setidaknya setara dengan biaya produksi yang dikeluarkan penambang, sehingga penambang tak perlu mengompensasi kerugian dari memasok DMO dengan mengerek ekspor.

“Perusahaan tambang bukan harus merugi atau perusahaan tambang harus mensubsidi dari pasar ekspor, masalah nya tidak semua perusahaan mendapatkan harga premium di pasar ekspor,” ungkap Singgih.

Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini dikabarkan sedang mempertimbangkan sanksi yang lebih berat bagi perusahaan tambang batu bara yang gagal memenuhi kewajiban pasok ke pasar domestik atau DMO.

Menurut informasi yang diungkap pejabat Kementerian ESDM kepada Argus Media, perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kuota DMO saat ini bakal menghadapi sanksi yang makin berat, dimulai dengan denda dari Kementerian ESDM.

Sanksi tersebut bisa meluas hingga larangan ekspor sampai kekurangan wajib pasok domestik tersebut dipenuhi, penangguhan kegiatan pertambangan hingga 60 hari, dan pada akhirnya pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

Tidak berhenti sampai di situ, Kementerian ESDM disebut berencana menahan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bagi penambang yang tidak mematuhi mandatori DMO batu bara.

Berdasarkan peraturan pertambangan yang berlaku di Indonesia, perusahaan wajib memiliki RKAB yang disetujui untuk tahun berjalan agar dapat terus beroperasi.

Dengan kata lain, pejabat Kementerian ESDM tersebut mengatakan kepada Argus Media, bahwa penahanan persetujuan RKAB itu akan secara efektif akan menghentikan operasi perusahaan pada tahun berikutnya.

Pejabat tersebut juga mengungkapkan Kementerian ESDM sedang mempertimbangkan kebijakan yang lebih ketat guna memastikan pasokan batu bara domestik mencukupi, karena pemerintah membatasi kuota produksi dalam RKAB tahun ini.

Untuk diketahui, pengenaan sanksi terhadap perusahaan pertambangan batu bara yang tidak memenuhi komitmen DMO sebenarnya sudah lama diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023.

Dalam Kepmen ESDM 399/2023 dijelaskan perusahaan yang tidak memenuhi persentase kewajiban DMO dikenai kewajiban pembayaran dana kompensasi.

Besaran kompensasi dihitung berdasarkan kekurangan realisasi penjualan domestik dibandingkan kewajiban DMO, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan kualitas batu bara dan perubahan HBA.

Apabila dana kompensasi tersebut tidak dibayarkan hingga jatuh tempo, perusahaan dapat dikenai larangan penjualan batu bara ke luar negeri.

Sanksi kemudian dapat meningkat, yakni jika selama masa larangan ekspor perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi, pemerintah dapat menjatuhkan penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi paling lama 60 hari kalender.

Kemudian, jika setelah masa penghentian tersebut kewajiban masih belum dipenuhi, sanksi dapat berupa pencabutan IUP atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sedangkan bagi pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dapat dikenai pengakhiran perjanjian.

Saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebanyak kurang lebih 190 juta metrik ton.

Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta metrik ton.

Adapun, batas harga DMO untuk batu bara yang disuplai ke sektor kelistrikan ditetapkan senilai US70/metrik ton,sedangkankesektorindustrisepertisemendanpupukUS90/metrik ton. Ketentuan tersebut tidak berubah selama 8 tahun terakhir.

Sekadar informasi, target produksi batu bara pada tahun ini dalam RKAB 2026 sebelum revisi ditargetkan sekitar 600 juta metrik ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta metrik ton.

(azr/wdh)

No more pages