Dia juga mengungkapkan tambang emas ilegal tersebut cukup sulit ditindak, sebab setiap aparat terjun ke lapangan maka praktik pertambangan sudah dibereskan.
“Banyak. Itu kan dinamis dia, tidak bisa kita hitung secara pasif, secara matematis. Dinamis. Ada aparat, hilang dia. Enggak ada aparat, maju lagi,” ungkap Jeffri.
Selain itu, dia berjanji penindakan dugaan PETI tersebut bakal tetap memerhatikan aspek sosial, utamanya jika tambang yang berada di Sangihe ditambang oleh masyarakat setempat.
Adapun, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melaporkan keberadaan aktivitas PETI di sekitar wilayah konsesi pertambangan emas milik perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Direktur Utama PT TMS Terry Filbert menyampaikan, dalam jangka waktu lima hingga enam bulan terakhir, para penambang ilegal diperkirakan telah mengeruk emas senilai Rp200 miliar tanpa membayar pajak sama sekali.
"Dalam beberapa bulan terakhir saja, mereka [PETI] diperkirakan telah mengeruk emas senilai Rp200 miliar. Itu tidak dibayar pajaknya sama sekali,” ungkap Terry Filbert saat ditemui awak media di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Rabu (30/9/2026).
Dia juga menduga hasil tambang ilegal tersebut diselundupkan ke China setelah memantau adanya pengiriman 15 kilogram (kg) emas yang dibawa oleh warga negara asing asal China.
“Adanya penyitaan atas emas seberat 15 kilogram dari warga negara China yang hendak menuju ke China. Mereka menyebut bahwa emas tersebut berasal dari Sangihe," tambahnya.
Terry menambahkan perusahaan saat ini tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan kalkulasi potensi kerugian cadangan emas akibat aktivitas PETI yang mencapai hampir Rp600 miliar.
Dia mengungkapkan pihak penambang ilegal membawa masuk puluhan unit alat berat jenis ekskavator serta truk, bahkan mendirikan fasilitas helipad di area tambang ilegal tersebut.
Di sisi lain, Terry menyayangkan lambannya penindakan dari pihak kepolisian dan pemerintah yang dinilai berdalih tidak melihat adanya pelanggaran meski alat berat beroperasi secara nyata di lapangan.
PT TMS mengaku telah menyerahkan bukti rekaman pemantauan udara menggunakan penyiaran pesawat nirawak (drone) yang memperlihatkan perubahan bentang alam secara jelas, tetapi laporan tersebut ditolak kepolisian dengan alasan tidak dapat dijadikan alat bukti sah.
Terry juga mengeluhkan proses penanganan aduan yang memakan waktu hingga tiga tahun dan baru mendapat perhatian kementerian setelah merambah wilayah kontrak karya (KK) milik perusahaan.
Dia menegaskan PT TMS merupakan satu-satunya pemegang KK resmi di Kepulauan Sangihe yang saat ini justru dihentikan operasinya, sementara penambang ilegal bebas mengeruk emas yang seharusnya dapat menyumbang penerimaan negara dan mensejahterakan masyarakat lokal.
Terry menambahkan bahwa sejak 2024, pihak TMS telah melengkapi daftar persyaratan yang diberikan oleh Kementerian ESDM.
Lalu, sepanjang tahun 2025, TMS mengaku telah menghabiskan sekitar Rp30 miliar untuk memenuhi semua persyaratan tersebut.
Adapun, PT TMS merupakan perusahaan pemegang KK pertambangan emas dan mineral pengikut yang saham mayoritasnya dikuasai oleh perusahaan asal Kanada, Baru Gold Corp (sebelumnya bernama East Asia Minerals).
Wilayah konsesi awal PT TMS mencakup area yang sangat luas, yaitu mencapai sekitar 42.000 hektare (ha) atau lebih dari setengah total daratan Pulau Sangihe di Sulawesi Utara. Lokasi eksplorasi utama berfokus di Blok Binebase dan Blok TOWO.
(azr/wdh)










