Kendati begitu, dia menegaskan langkah tersebut perlu dilakukan untuk mengatasi hilangnya sekitar 25% sumber impor minyak mentah—sejak konflik di Timur Tengah pecah.
"Kita lakukan hunting untuk menjaga agar stok nasional itu ada dan hunting ini tidak lagi mekanisme pengadaan seperti sebelumnya," tegas Laode.
Sekadar informasi, BUMN di sektor migas saat ini dapat melakukan impor komoditas migas tanpa melakukan tender atau melalui penunjukan langsung, bahkan diperbolehkan melakukan pengadaan meski terdapat perbedaan harga.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.
Dalam Pasal 7 Ayat (3) beleid itu, dijelaskan dalam keadaan mendesak maka BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.
Adapun, impor tetap dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan tahunan. Kemudian, pelaksanaan impor atas rencana kebutuhan tahunan dilakukan dengan persetujuan alokasi dari menteri.
Bahkan, jika kondisi pasar sedang berfluktuasi dan ketersediaan komoditas di pasar global terbatas, maka BUMN di sektor energi dapat melakukan kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak.
Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.
Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.
"Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian," bunyi Pasal 5 Ayat (3).
Dalam perkembangannya, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) melakukan konsultasi dengan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal tata kelola impor komoditas migas di tengah dinamika geopolitik global, yang mengakibatkan krisis BBM di pasar global.
PPN melakukan konsultasi dengan KPK untuk memperkuat tata kelola impor dalam menyiapkan alternatif pembelian pasokan energi di tengah gejolak tersebut.
Direktur Utama PPN Mars Ega Legowo Putra menegaskan gejolak di pasar migas global tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan tata kelola impor.
"Situasinya boleh extraordinary, tetapi governance kami harus tetap kuat. Justru ketika urgensinya makin tinggi, kontrol dan tata kelola harus makin kuat. Kami harus bergerak cepat menjaga ketahanan energi, tetapi setiap keputusan tetap harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Mars Ega melalui siaran pers, Rabu (23/9/2026).
Mars Ega menyatakan konsultasi tersebut menjadi bagian perusahaan memastikan langkah impor dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan memiliki mekanisme pengendalian yang memadai.
Dia memastikan memastikan proses pengadaan dan pembelian komoditas migas dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional dan kepentingan ketahanan energi nasional.
Dia menyebut perseroan dalam melaksanakan impor tersebut menerapkan parameter kebutuhan yang jelas, segregation of duties, mekanisme persetujuan berjenjang, dokumentasi proses, serta pengawasan berlapis.
"Prioritas kami adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap BBM dan LPG. Kami akan terus bergerak cepat dan adaptif menghadapi dinamika global, tetapi seluruh langkah tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang kuat. Ketahanan energi harus dijaga, dan integritas tidak boleh dikompromikan," ungkap Mars Ega.
Berdasarkan data BPS, berikut daftar negara pemasok minyak mentah ke Indonesia sepanjang Januari—Juli 2026:
Nigeria : 2.750.359 ton
Angola: 1.928.013 ton
Arab Saudi: 1.509.744 ton
Brasil: 1.056.451 ton
Gabon: 695.155 ton
Malaysia: 437.277 ton
Uni Emirat Arab: 284.154 ton
Cote D'Ivoire: 240.265 ton
Equatorial Guinea: 237.388 ton
Algeria: 190.589 ton
Guyana: 139.371 ton
Azerbaijan: 135.958 ton
Kamerun: 135.489 ton
Libya: 132.705 ton
Rusia: 103.670 ton
Papua Nugini: 81.888 ton
Kazakhstan: 81.650 ton
Brunei: 43.461 ton
(azr/ros)



























