Dudy menjelaskan, otoritas perhubungan pada dasarnya berperan menyiapkan aspek teknis terkait pengadaan KRL, termasuk memastikan armada yang digunakan memenuhi persyaratan keselamatan. Namun, keputusan impor juga harus memperhitungkan regulasi kementerian lain. Salah satunya terkait batas usia KRL yang dapat diimpor.
"Kita duduk untuk merumuskan apa yang menjadi kebutuhan daripada KAI dan juga apa yang menjadi concern dari INKA. Jadi kami juga perlu bicara dengan BUMN kebijakan yang tepat seperti apa," ujarnya.
Adapun, Komisi VI DPR sebelumnya resmi mengizinkan KAI untuk mengimpor rangkaian KRL bekas yang berasal dari Jepang.
"Komisi VI DPR RI mendorong KAI untuk memenuhi kebutuhan kapasitas angkutan perkeretaapian, khususnya KRL Jabodetabek, dengan meningkatkan industri lokal, dan melakukan impor rangkaian kereta (trainset) bukan baru yang terintegrasi dan berkelanjutan," ujar Ketua Komisi VI Andre Rosiade, Rabu kemarin.
Dorongan tersebut berasal dari permintaan KAI yang sebelumnya memang mengusulkan untuk mengimpor KRL asal Negeri Sakura tersebut.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan, hal itu dilakukan sebagai salah satu solusi transisi kebutuhan sarana sementara seiring penguatan industri perkeretaapiaan di dalam negeri.
"Solusi bridging-nya, untuk pemenuhan sarana pada hari ini, yang akan kita utilisasi paling maksimum itu 10 tahun ke depan, itu dengan melakukan impor kereta bukan baru dari Jepang," ujar Bobby.
(ibn/del)
































