Logo Bloomberg Technoz

PP Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji pokok untuk pangkat Jenderal Polisi berada dalam rentang:

  • Gaji pokok terendah: Rp5.657.400 per bulan

  • Gaji pokok tertinggi: Rp6.405.500 per bulan

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum memasukkan berbagai tunjangan yang dapat diterima berdasarkan jabatan maupun ketentuan lainnya.

Tunjangan Kinerja Kapolri

Selain gaji pokok, Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampiran Perpres tersebut, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 tercatat sebesar Rp29.085.000 per bulan. Ketentuan khusus untuk Kapolri menetapkan besaran tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.

Dengan perhitungan tersebut, tunjangan kinerja Kapolri mencapai Rp43.627.500 per bulan.

Total gaji pokok dan tunjangan kinerja

Jika gaji pokok dan tunjangan kinerja dihitung secara bersamaan, penghasilan dari dua komponen tersebut berada pada kisaran:

  • Gaji pokok: Rp5.657.400 sampai Rp6.405.500

  • Tunjangan kinerja: Rp43.627.500

  • Total: sekitar Rp49.284.900 sampai Rp50.033.000 per bulan

Angka tersebut belum memperhitungkan komponen tunjangan lain yang dapat melekat pada jabatan dan status anggota Polri.

Tunjangan Lain Kapolri

Penghasilan Kapolri tidak hanya berasal dari gaji pokok dan tunjangan kinerja. Dalam ketentuan penghasilan anggota Polri, terdapat sejumlah komponen tunjangan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Beberapa di antaranya mencakup tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan umum, serta tunjangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

Tunjangan operasional

Kapolri juga memiliki dukungan operasional untuk menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pimpinan tertinggi Polri.

Komponen operasional tersebut memiliki fungsi yang berbeda dari gaji pokok atau penghasilan pribadi. Penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas kedinasan.

Suyudi Ario Seto Resmi Menjadi Kapolri

Suyudi Ario Seto (Dok. Tangkapan Layar TVR PARLEMEN)

Suyudi Ario Seto resmi menjadi Kapolri setelah mendapatkan persetujuan DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui pencalonannya secara aklamasi.

Presiden Prabowo kemudian melantik Suyudi sebagai Kapolri di Istana Negara. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri.

Dalam pernyataannya setelah memperoleh persetujuan DPR, Suyudi menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang mendukung proses pengangkatannya.

"Hari ini, saya ingin mengucapkan terima kasih, kepada Bapak Presiden RI dan juga kepada pimpinan DPR."

Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Sebelum menjabat Kapolri, ia memiliki pengalaman sebagai Kepala BNN dan Kapolda Banten.

Dengan demikian, gaji Kapolri berdasarkan aturan yang berlaku terdiri atas gaji pokok Jenderal Polisi sebesar Rp5,65 juta hingga Rp6,4 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan kinerja khusus Kapolri mencapai Rp43,627 juta per bulan.

Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp49,28 juta hingga Rp50,03 juta per bulan, belum termasuk tunjangan atau fasilitas lain yang diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(seo)

No more pages

Artikel Terkait