Dia mengungkapkan ke depannya Indonesia bakal memasarkan produk olahan nikel ke negara lain, terlebih pemerintah sudah menyiapkan program hilirisasi di Indonesia seperti industri baterai nasional berbasis nikel, hingga industri baja nirkarat atau stainless steel.
Adapun, standar ESG tersebut disusun oleh Perhapi bersama Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI).
Penyusunan standar ESG nikel telah dimulai sejak pertengahan 2025, yang mencakup standar lingkungan dan tata kelola.
Kini, draf terperinci untuk setiap bab sedang disusun dan nantinya bab tersebut bakal menjadi dasar penyusunan persyaratan yang terukur dan dapat diaudit.
Dalam kesempatan sebelumnya, Sudirman menyatakan standar ESG nikel Indonesia dirancang dalam 33 bab, terdiri dari 10 bab lingkungan, 10 bab sosial, dan 13 bab tata kelola.
Setiap bab akan dilengkapi subbab yang memerinci persyaratan, indikator, dan dokumentasi pendukung agar standar dapat diimplementasikan secara operasional di lapangan.
“Regulasi Indonesia menjadi tulang punggung [backbone] penyusunan standar, dan dipadankan dengan sejumlah rujukan internasional yang relevan, antara lain RMI–RMAP, Nikel Mark, ICMM, IFC-PS dan IRMA,” kata Sudirman dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Sekadar informasi, Eramet menyatakan NPI asal Indonesia telah kehilangan akses ke pasar Eropa akibat aturan jejak karbon benua tersebut.
Industri NPI Indonesia diketahui sangat bergantung pada pembangkit listrik tenaga batu bara, yang menghasilkan emisi karbon relatif tinggi. Sementara itu, biaya karbon di Eropa juga telah meningkat.
Grup pertambangan asal Prancis tersebut menjelaskan kesenjangan biaya karbon yang kian melebar bakal makin menentukan arah tujuan ekspor NPI Indonesia.
"Pengetatan aturan karbon Eropa makin memperbesar kerugian biaya bagi material dengan intensitas karbon tinggi," ungkap Eramet, seperti disitir dari Shanghai Metals Market, Rabu (30/9/2026).
Diketahui, Mekanisme Penyesuaian Batas Karbon atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa telah masuk ke fase definitif pada tahun ini.
CBAM merupakan kebijakan tarif atau pajak karbon lintas batas yang diterapkan oleh Uni Eropa pada produk impor berdasarkan jumlah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan selama proses pembuatannya.
Akibatnya, intensitas karbon menjadi faktor yang makin krusial bagi daya saing produk yang mengandung nikel dan bahan baku baja nirkarat.
(azr/wdh)




























