Kitty menyatakan perseroan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait dalam mendukung implementasi program KDKMP.
“Pertamina Patra Niaga akan terus berevaluasi dan memperbaiki serta meningkatkan layanan distribusi energi kepada KDKMP yang siap beroperasi melalui peningkatan layanan maupun Penambahan Outlet di KDKMP,” kata Kitty.
“Kami akan terus mendukung sesuai dengan peran dan kapasitas Pertamina Patra Niaga, khususnya dalam penyediaan dan distribusi energi bagi masyarakat."
Adapun, Presiden Prabowo Subianto sempat menyatakan seluruh barang bersubsidi tidak boleh diperdagangkan secara bebas.
Prabowo menyampaikan pemerintah akan mendistribusikan barang-barang tersebut melalui KDKMP agar penyalurannya tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Negara saat membacakan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR/DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jumat (14/8/2026).
“Saudara-saudara sekalian semua barang-barang subsidi akan disalurkan melalui koperasi merah putih, sehingga barang-barang subsidi tidak boleh dan tidak bisa diperdagangkan,” tegasnya.
Langkah ini diambil karena pemerintah menilai anggaran subsidi merupakan bagian dari alokasi dana publik yang ditujukan khusus untuk membantu kesejahteraan masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan demi mengambil keuntungan komersial.
“Subsidi adalah uang rakyat, barang yang disubsidi oleh uang rakyat untuk rakyat dan bukan dagangan,” katanya.
Di sektor energi, koomoditas yang mendapatkan subsidi mencakup Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan minyak tanah, LPG 3 Kg atau Gas Melon, serta Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang dikompensasi pemerintah.
Pada tahun ini, Kementerian ESDM memproyeksikan konsumsi LPG 3 Kg secara nasional bakal mencapai 8,67 juta metrik ton, melebihi kuota yang ditetapkan sebesar 8 metrik ton atau setara 108,46% dari kuota dalam APBN 2026.
Di sisi lain, berdasarkan data Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penyaluran LPG 3 kg telah menyentuh 5,04 juta ton hingga Juli 2026 atau sekitar 63,06% dari total kuota sepanjang tahun ini.
Untuk menekan pembengkakan anggaran subsidi, Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) menata ulang regulasi sasaran pengguna Gas Melon tersebut.
Penataan dilakukan secara bertahap melalui pendataan berbasis situs web sejak 1 Maret 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan pemadanan data sasaran pengguna.
Guna memperkuat validasi data pengguna sebelum pembatasan diterapkan, Pertamina juga telah menjalin kerja sama resmi dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri.
(azr/wdh)





























