Sementara itu terkait dengan realisasi kenaikan PTKP tersebut, Airlangga menyebut jika saat ini pemerintah sudah mengambil keputusan, namun masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuanga (PMK).
Terkait dengan perhitungan mengenai berapa besaran PTKP, Airlangga mengatakan bahwa nantinya pemerintah akan mengusulkan dengan mempertimbangkan inflasi sejak tahun 2016 hingga saat ini.
"Nanti kita akan usulkan sesuai dengan inflasi. Jadi dihitung dari 2016 sampai sekarang," kata Airlangga.
Mengacu pada situs Direktorat Jenderal Pajak, saat ini PTKP untuk laki-laki dan perempuan lajang adalah sebesar Rp54 juta per tahun, sementara untuk laki-laki kawin dengan anak berkisar diantara Rp58,5 juta hingga Rp72 juta, tergantung dari jumlah tanggungan.
Sementara itu PTKP untuk suami dan isteri dengan penggabungan pelaporan pajak, maka PTKP berkisar antara Rp112,5 juta hingga Rp126 juta, tergantung pada jumlah tanggungan.
(ell)































