Dia juga menekankan seluruh susunan dan kewenangan kabinet merupakan otoritas penuh kepala negara.
"Kita maknai semua kewenangan ketatanegaraan itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden yang dilimpahkan kepada pembantu-pembantunya. Sebagai pembantu Presiden yang baik, saya taat dan tunduk pada perintah serta apa yang ada di dalam Keppres," tegasnya.
Bahlil juga memperjelas pembagian fungsi antara kementerian koordinator yang baru dibentuk dengan kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada tumpang tindih fungsi di antara keduanya.
"Kalau Menko kan menteri koordinator, sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi itu menteri teknis. Jadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi nantinya berada di bawah koordinasi Kemenko. Itu hal yang biasa," jelas Bahlil.
Ihwal status rangkap jabatan yang terbilang tidak biasa dalam struktur kabinet, mantan Menteri Investasi tersebut mengakui bahwa hal ini merupakan pengalaman baru bagi dirinya maupun tata kelola kementerian.
Meski demikian, dia menyatakan siap menjalankan dua peran tersebut secara optimal sesuai arahan Presiden
Untuk diketahui, struktur tata kelola pemerintahan Indonesia pada dasarnya memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk menentukan pembentukan, penggabungan, maupun pemisahan kementerian sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Penunjukan pejabat ganda untuk memimpin Kemenko sekaligus kementerian teknis dimungkinkan secara regulasi selama bertujuan untuk efisiensi koordinasi lintas sektor dalam eksekusi kebijakan prioritas.
Dari sisi pembagian kerja kementerian, Kemenko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi akan memiliki fungsi sinkronisasi, pengendalian, dan perumusan kebijakan tingkat makro.
Sementara itu, kementerian teknis seperti Kementerian ESDM serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi berfokus pada eksekusi operasional, penerbitan izin, penarikan modal, serta pengawasan teknis di lapangan.
-- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(smr/wdh)



























